Belum 24 Jam, Tim Spartan Polsek Pontianak Barat Ringkus Dua Residivis Pencurian Sparepart Trailer
PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Tim Spartan Polsek Pontianak Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sparepart trailer dalam waktu kurang dari 24 jam. Dua pria yang diketahui merupakan residivis pencurian, masing-masing berinisial AA dan RZ, diamankan pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 00.41 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/I/2025/SPKT/Polsek Pontianak Barat/Polresta Pontianak/Polda Kalimantan Barat tertanggal 19 Januari 2026. Kedua terduga pelaku diduga kuat terlibat tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, di Jalan Komyos Sudarso Gang Kedondong, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat. Korban diketahui berinisial AF (41), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Tebu, Pontianak Barat.
Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi pencurian terjadi saat pelaku mengambil sejumlah sparepart trailer milik korban yang disimpan di area parkiran mobil tronton. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10.200.000 atau sepuluh juta dua ratus ribu rupiah. Tidak terima atas kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Pontianak Barat untuk diproses secara hukum.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat langsung melakukan penyelidikan dan meningkatkan patroli di sekitar lokasi kejadian. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika petugas mendapati salah satu terduga pelaku berinisial AA berada di Jalan Komyos Sudarso saat patroli berlangsung.
Petugas kemudian mengamankan AA dan melakukan interogasi awal. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa pelaku tidak beraksi seorang diri. Ia mengungkapkan bahwa rekannya yang berinisial RZ, berada di kawasan Kampung Beting.
Berbekal informasi tersebut, Tim Reskrim bergerak cepat melakukan pengejaran. Pencarian mengarah ke wilayah Pasar Tengah, tepatnya di area penyeberangan sampan Parit Besar. Setelah dilakukan penyisiran, petugas akhirnya berhasil mengamankan RZ tanpa perlawanan.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Pontianak Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi pencurian.
Adapun identitas kedua terduga pelaku yakni AA (45) dan RZ (52), adalah warga Jalan Komyos Sudarso , Kecamatan Pontianak Barat yang keduanya berprofesi sebagai pekerja swasta.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap laporan masyarakat guna menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Pontianak Barat. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
Kasus ini masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya.
Penulis: SB
Editor: Chairul
