PONTIANAKMEREKAM.COM, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali membongkar temuan yang bikin geleng-geleng kepala. Tak main-main, seorang oknum karyawan terdeteksi memiliki saldo rekening fantastis mencapai Rp 12 triliun. Angka yang dinilai sangat tidak wajar jika dibandingkan dengan profil penghasilannya.
Kepala PPATK mengungkapkan bahwa temuan ini merupakan bagian dari hasil analisis mendalam terhadap transaksi mencurigakan di sektor keuangan. Skandal ini mencuat setelah sistem pemantauan otomatis mendeteksi adanya aliran dana masuk dalam jumlah masif ke rekening pribadi tersebut.
“Ini temuan yang sangat luar biasa. Ada profil seorang karyawan, namun mutasi rekeningnya mencapai angka Rp 12 triliun. Sangat jauh dari profil pendapatan resminya,” ungkap pihak PPATK dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).
Modus Pencucian Uang? PPATK menduga kuat bahwa rekening tersebut bukan milik pribadi secara fungsional, melainkan dijadikan “penampung” atau nominee oleh pihak-pihak tertentu untuk menyembunyikan harta hasil kejahatan. Modus ini seringkali digunakan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sejauh ini, aliran dana jumbo tersebut diduga berasal dari berbagai sumber ilegal, mulai dari praktik judi online hingga dugaan korupsi di sektor tertentu. Pihak berwenang kini tengah menelusuri siapa “aktor intelektual” di balik angka fantastis tersebut.
Langkah Hukum Selanjutnya Temuan ini telah diteruskan kepada aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk ditindaklanjuti secara pidana. PPATK menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk transaksi gelap yang merusak tatanan ekonomi nasional.
“Data sudah kami serahkan ke penyidik. Fokusnya adalah mencari tahu sumber dana dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini,” tegasnya.
Publik kini menunggu keberanian penegak hukum untuk menyeret pemilik asli uang triliunan tersebut ke meja hijau. Skandal ini menjadi peringatan keras bagi sektor perbankan untuk lebih memperketat prinsip Know Your Customer (KYC).
Penulis: Nv
Editor: Chairul

