Sanksi Tidak Ambil Kursi SNBP 2026 dan Aturan Pindah ke SNBT, Ini Penjelasan Lengkapnya
PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 kembali menegaskan komitmennya terhadap prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Salah satu aturan yang menjadi perhatian publik adalah sanksi bagi peserta yang lulus SNBP tetapi tidak mengambil kursi, serta larangan mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) pada tahun yang sama.
Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) menegaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah praktik “pengamanan kursi” dan memastikan kursi PTN diisi oleh peserta yang benar-benar serius melanjutkan pendidikan.
Apa yang Dimaksud Tidak Mengambil Kursi SNBP?
Tidak mengambil kursi SNBP berarti peserta telah dinyatakan lulus SNBP 2026, namun tidak melakukan daftar ulang atau secara sadar mengundurkan diri setelah pengumuman kelulusan, tanpa alasan yang dibenarkan oleh ketentuan resmi.
Kondisi ini termasuk:
- Tidak melakukan registrasi ulang di PTN tujuan
- Tidak memenuhi tahapan administrasi daftar ulang
- Mengundurkan diri secara sepihak setelah lulus SNBP
Dalam sistem SNPMB, tindakan tersebut dianggap sebagai pembatalan sepihak atas hak yang telah diberikan negara.
Sanksi Resmi Tidak Mengambil Kursi SNBP 2026
Peserta yang lulus SNBP 2026 namun tidak mengambil kursi akan dikenakan sanksi tegas, yaitu:
- Tidak diperbolehkan mengikuti SNBT 2026
- Tidak dapat mendaftar jalur seleksi nasional lainnya pada tahun yang sama
Sanksi ini bersifat final dan mengikat, tanpa pengecualian kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur secara khusus oleh panitia nasional.
Apakah Bisa Pindah dari SNBP ke SNBT?
Panitia SNPMB menegaskan bahwa peserta yang telah lulus SNBP tidak dapat berpindah ke SNBT, meskipun alasan yang digunakan adalah ingin mencoba program studi atau PTN lain.
Namun, aturan ini berbeda bagi peserta yang tidak lulus SNBP. Peserta yang gagal atau tidak lolos seleksi SNBP tetap diperbolehkan mengikuti SNBT 2026 tanpa sanksi apa pun.
Pengecualian dan Kondisi Khusus
Dalam ketentuan resmi, terdapat pengecualian terbatas yang dapat dipertimbangkan, seperti:
- Kendala kesehatan serius yang dibuktikan secara medis
- Keadaan darurat keluarga yang bersifat force majeure
- Kesalahan sistem yang terbukti bukan berasal dari peserta
Namun, pengecualian ini tidak bersifat otomatis dan harus melalui proses verifikasi ketat oleh panitia SNPMB dan PTN terkait.
Alasan Diberlakukannya Sanksi SNBP
SNPMB menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk:
- Menjaga keadilan bagi peserta lain
- Mencegah kursi PTN kosong
- Menghindari praktik spekulatif memilih jalur
- Memastikan SNBP benar-benar diikuti peserta berprestasi yang siap kuliah
SNBP sendiri dirancang sebagai jalur prestasi tanpa tes, sehingga peserta yang memilih jalur ini diharapkan memiliki komitmen tinggi terhadap pilihan studinya.
Imbauan untuk Calon Peserta SNBP 2026
Panitia mengimbau siswa agar:
- Memilih program studi sesuai minat dan kesiapan
- Memahami seluruh konsekuensi SNBP sebelum finalisasi pilihan
- Tidak menjadikan SNBP sebagai “jalur coba-coba”
Dengan pemahaman yang matang, peserta dapat menghindari sanksi dan memaksimalkan peluang masuk PTN sesuai kemampuan akademik masing-masing.
SNPMB juga mengingatkan sekolah untuk memberikan pendampingan maksimal kepada siswa dalam proses pemilihan jalur masuk perguruan tinggi.
Dengan aturan yang jelas dan tegas, SNBP 2026 diharapkan menjadi jalur seleksi yang adil, transparan, dan berorientasi pada kualitas calon mahasiswa.
Penulis: Nv
Editor: Chairul
