PONTIANAKMEREKAM.COM, KUBU RAYA – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kubu Raya kembali membuahkan hasil. Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Sungai Raya. Dalam pengungkapan tersebut, dua pemuda berinisial FN (24) dan SN (24) berhasil diamankan petugas.

Kedua pemuda tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Berdasarkan informasi awal yang dihimpun kepolisian, rumah tempat penangkapan diduga kerap dijadikan lokasi pesta narkoba oleh para pelaku.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Informasi awal kami terima dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di salah satu rumah di wilayah Sungai Raya. Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” ujar Aiptu Ade, Kamis (15/1/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya melakukan serangkaian penyelidikan secara tertutup. Petugas mengumpulkan informasi, memantau aktivitas di sekitar lokasi, serta memastikan identitas dan keberadaan target.

“Setelah identitas dan posisi target dipastikan, tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan,” jelas Ade.

Saat penggerebekan dilakukan, petugas didampingi oleh warga setempat sebagai saksi. Dalam proses penggeledahan, aparat menemukan barang bukti narkotika yang tidak dapat dibantah oleh para pelaku.

“Petugas menemukan satu paket diduga sabu yang masih berada di tangan kiri FN. Selain itu, ditemukan pula satu paket klip transparan berisi sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok Marlboro Filter Black,” ungkapnya.

Dari hasil penimbangan, total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 0,43 gram. Meski jumlahnya relatif kecil, kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika tetap merupakan tindak pidana serius.

Setelah dilakukan interogasi singkat di lokasi kejadian, FN dan SN mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka. Keduanya juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R yang berada di kawasan Pontianak Timur.

“Kedua pelaku mengakui secara sadar bahwa narkotika tersebut mereka beli bersama. Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Kubu Raya,” tegas Ade.

Polres Kubu Raya memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok barang haram tersebut.

“Kami tidak akan berhenti pada pelaku pengguna. Pengembangan akan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” tambahnya.

Atas perbuatannya, FN dan SN terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Iklan

Banner BlogPartner Backlink.co.id Seedbacklink