PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Kreator konten Riezky Kabah resmi dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Pontianak setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penghinaan terhadap masyarakat Suku Dayak. Namun selain sanksi pidana, proses hukum adat Dayak bagi Riezky Kabah dipastikan tetap berjalan di tingkat tradisi lokal, yang melibatkan Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Pontianak pada Senin (23/2/2026) sore. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyebaran informasi elektronik yang mengandung unsur penghasutan serta menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan suku. Riezky dinilai sengaja dan sadar menyebarkan konten yang memicu kebencian terhadap masyarakat Dayak melalui platform daring.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta kepada terdakwa. Putusan itu juga menyebutkan bahwa jika terdakwa tidak membayar denda, maka denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau mengajukan banding.
Respons atas putusan pidana itu muncul dari berbagai pihak, terutama dari organisasi masyarakat (ormas) Dayak yang menjadi pelapor dalam kasus ini. Ketua Umum Ormas Dayak Mangkok Merah Kalbar, Iyen Bagago, menyatakan rasa puas atas vonis tersebut. Ia menilai putusan pengadilan telah mencerminkan penegakan hukum yang tegas terhadap ujaran kebencian yang menyentuh martabat suku Dayak, sehingga bisa memberi efek jera.
Meski putusan pidana sudah dijatuhkan, proses hukum tidak berhenti sampai di situ. Hukum adat Dayak juga menjadi bagian penting dalam penyelesaian kasus ini. Iyen menyampaikan bahwa mekanisme hukum adat telah diserahkan kepada DAD Kota Pontianak untuk ditindaklanjuti sesuai tradisi dan kearifan lokal. Dalam pandangan lembaga adat, penghinaan terhadap martabat suatu suku bukan hanya persoalan individu, tetapi juga menyentuh kehormatan kolektif komunitas adat yang bersangkutan.
Ketua DAD Kota Pontianak, Yohanes Nenes, menjelaskan bahwa pihaknya masih mengatur teknis pelaksanaan hukum adat yang harus dilakukan para Temenggung, pemimpin adat tertinggi dalam struktur adat Dayak. Hukum adat tersebut diharapkan berjalan sesuai tata tertib adat dan tetap menghormati prosedur tradisi yang berlaku dalam komunitas masyarakat Dayak.
Dalam tradisi masyarakat Dayak, pelaksanaan hukum adat biasanya melibatkan ritual tertentu dan proses yang bersifat kolektif, yang tidak dapat digantikan oleh proses hukum nasional saja. Oleh karena itu, meski vonis pidana sudah turun, pelaksanaan hukum adat tetap dianggap penting oleh komunitas adat sebagai bagian dari penyelesaian unsur penghinaan yang terjadi.
Kasus ini sendiri berawal dari unggahan video Riezky Kabah pada September 2025 yang menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam serta merujuk rumah adat tertentu secara negatif, yang memicu reaksi keras dari masyarakat dan tokoh adat Dayak di Kalbar. Ia kemudian dilaporkan oleh beberapa ormas dan organisasi kepemudaan Dayak ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kemudian diadili di PN Pontianak.
Dengan begitu, kasus Riezky Kabah kini memasuki tahapan baru di mana dua sistem hukum berjalan berdampingan: hukum pidana negara dan hukum adat Dayak. Publik menanti bagaimana hukum adat akan dijalankan dan apakah langkah tersebut dapat memberikan penyelesaian yang seadil mungkin bagi semua pihak, mengingat konteks budaya dan kehormatan komunitas adat yang terdampak.
Penulis: Nv
Editor: Chairul

