Polisi Tetapkan Reza Setiawan sebagai DPO Kasus Bajak Laut di Sungai Kubu Raya

Polisi Tetapkan Reza Setiawan sebagai DPO Kasus Bajak Laut di Sungai Kubu Raya ( dok. istimewa )

PONTIANAKMEREKAM.COM, KUBU RAYA – Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya resmi menetapkan seorang pria bernama Reza Setiawan alias Reza sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara jaringan pencurian dengan pemberatan melalui jalur perairan. Aksi kejahatan yang kerap disebut sebagai “bajak laut” ini selama ini menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat, khususnya warga yang bermukim di bantaran sungai wilayah Kalimantan Barat.

Penetapan status buron terhadap Reza Setiawan disampaikan langsung oleh Kapolsek Sungai Ambawang, IPTU Reyden Fidel Armada, S.Tr.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (26/1/2026) di Markas Polsek Sungai Ambawang, Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Dalam keterangannya, IPTU Reyden menjelaskan bahwa penetapan DPO tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari sejumlah kasus pencurian yang sebelumnya berhasil diungkap. Polisi telah mengamankan beberapa pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut dan dari hasil pemeriksaan, nama Reza Setiawan muncul sebagai salah satu aktor penting.

“Berdasarkan keterangan para tersangka yang sudah diamankan serta hasil penyelidikan di lapangan, yang bersangkutan diduga memiliki peran signifikan dalam jaringan pencurian melalui jalur perairan ini,” ujar IPTU Reyden.

Ia menegaskan, kejahatan yang dilakukan jaringan ini tidak bersifat insidental, melainkan terstruktur dan terorganisir. Para pelaku menjalankan aksinya dengan perencanaan matang dan menyasar lokasi-lokasi strategis yang berada di sekitar perairan.

“Sasaran utama mereka adalah kapal-kapal yang sedang bersandar di dermaga, rumah warga di bantaran sungai, serta aset dan fasilitas usaha yang berada di sekitar jalur perairan,” jelasnya.

Lebih lanjut, IPTU Reyden memaparkan bahwa barang-barang yang kerap menjadi incaran jaringan bajak laut tersebut antara lain mesin speed boat, body speed boat, tangki bahan bakar, genset, aki, hingga berbagai barang berharga milik masyarakat. Aksi pencurian umumnya dilakukan pada jam-jam rawan, terutama pada dini hari ketika aktivitas warga sedang minim.

“Modus yang digunakan para pelaku cukup rapi. Mereka memanfaatkan kondisi gelap dan minim pengawasan di kawasan perairan untuk melancarkan aksinya,” tambah IPTU Reyden.

Polres Kubu Raya saat ini terus melakukan upaya pengejaran terhadap Reza Setiawan alias Reza. Koordinasi lintas wilayah juga telah dilakukan dengan jajaran kepolisian di daerah lain guna mempersempit ruang gerak buronan tersebut dan mempercepat proses penangkapan.

“Kami tidak berhenti sampai di sini. Upaya pengejaran terus kami lakukan secara maksimal, termasuk bekerja sama dengan satuan kewilayahan lain,” tegasnya.

Kapolsek Sungai Ambawang juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah bantaran sungai dan kawasan perairan, agar lebih waspada serta segera melapor apabila mengetahui keberadaan DPO maupun aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak kejahatan.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian. Jika ada informasi terkait keberadaan Reza Setiawan atau aktivitas mencurigakan di jalur perairan, segera laporkan kepada kami. Identitas pelapor akan kami jamin kerahasiaannya,” kata IPTU Reyden.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan bajak laut yang selama ini mengganggu rasa aman masyarakat. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memulihkan rasa aman warga, terutama mereka yang menggantungkan aktivitas ekonomi dan kehidupan sehari-hari di wilayah perairan.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah perairan dan bantaran sungai Kalimantan Barat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan,” pungkas IPTU Reyden.

Penulis: SB

Editor: Chairul

Iklan