PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mulai menerapkan sistem pembayaran retribusi pasar secara non-tunai. Pedagang kini dapat melakukan pembayaran menggunakan berbagai metode digital, mulai dari QRIS hingga dompet elektronik atau e-wallet.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, saat melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 43 Tahun 2025 tentang retribusi pasar kepada para pedagang Pasar Tengah, Selasa (27/1/2026).

Bahasan menjelaskan, regulasi tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menata sistem pemungutan retribusi pasar agar lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh pedagang.

“Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum serta menata sistem pemungutan retribusi pasar agar lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi para pedagang,” ujar Bahasan di hadapan para pedagang.

Ia menerangkan, retribusi pelayanan pasar dikenakan atas pemanfaatan fasilitas pasar tradisional yang dikelola Pemerintah Kota Pontianak. Fasilitas tersebut meliputi pelataran, los, kios, hingga toko yang digunakan pedagang untuk berjualan.

Sementara itu, retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha mencakup penggunaan bangunan pasar, pasar grosir, pertokoan, serta tempat usaha lain yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah.

Menurut Bahasan, penerapan sistem pembayaran non-tunai bertujuan memberikan kemudahan bagi pedagang sekaligus meningkatkan akurasi pencatatan penerimaan daerah. Pedagang dapat memilih metode pembayaran sesuai kebutuhan, baik secara tunai maupun non-tunai.

“Sekarang pembayaran retribusi bisa dilakukan melalui berbagai cara non-tunai, seperti bank persepsi, ATM, QRIS, mobile banking, internet banking, hingga dompet elektronik,” jelasnya.

Ia menegaskan, penerapan sistem digital ini diharapkan dapat meminimalkan potensi kebocoran serta memastikan seluruh penerimaan retribusi tercatat secara tertib dan transparan.

Dalam kesempatan tersebut, Bahasan juga mengingatkan para pedagang agar mematuhi kewajiban pembayaran retribusi sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Ia menyebutkan, keterlambatan atau kekurangan pembayaran akan dikenakan sanksi administratif berupa denda bunga sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau pedagang agar tertib administrasi dan membayar retribusi tepat waktu. Namun, pemerintah tetap membuka ruang pengajuan keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi sesuai mekanisme yang telah diatur,” tegasnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap seluruh pedagang Pasar Tengah dapat memahami substansi Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2025 serta mendukung pelaksanaannya. Pemerintah juga menargetkan pengelolaan pasar yang lebih tertib, nyaman, dan berkelanjutan.

Penulis: SB

Editor: Chairul

Iklan