Viral di Medsos, Residivis Pencurian Sepeda Ditangkap Polisi di Pontianak
PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Seorang pria berinisial AS (46), warga Pontianak Barat, ditangkap Tim Alap-alap Polsek Pontianak Kota atas kasus pencurian sepeda. Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Kanit Reskrim Polsek Pontianak Kota, Iptu Sholihin, mengatakan pelaku diamankan di Jalan Cendrawasih pada Selasa (6/1/2026) malam setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
“Pelaku mencuri sepeda milik warga di Gang Gunung Palong, Jalan Rais A Rachman, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota,” ujar Sholihin.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 12.05 WIB. Saat itu, korban menyimpan sepeda di teras rumah. Namun ketika diperiksa, sepeda tersebut sudah hilang.
Polisi mengungkapkan AS merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa. Pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman, namun kembali mengulangi perbuatannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkan kasus ini ke Polsek Pontianak Kota. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengaku beraksi seorang diri, serta pernah melakukan pencurian di beberapa lokasi lain.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda dan satu sangkar burung murai lengkap dengan sarungnya. Berdasarkan pengakuan pelaku, hasil curian rencananya akan dijual seharga Rp750 ribu untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Pontianak Kota untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. AS dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Penulis: Nv
Editor: Chairul
