Residivis Pembobol Rumah di Landak Akhirnya Tertangkap, Aksi Berulang Terungkap

Penangkapan residivis kasus pencurian oleh Satreskrim Landak. foto istimewa

PONTIANAKMEREKAM.COM, LANDAK –  Aksi kriminal seorang residivis spesialis pencurian di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, akhirnya terhenti setelah berhasil diringkus aparat kepolisian. Pelaku berinisial M ditangkap setelah diduga terlibat dalam serangkaian tindak pidana di sejumlah lokasi berbeda.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak dengan dukungan Satreskrim Polsek Sengah Temila, menyusul laporan masyarakat terkait maraknya kasus pencurian.

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Dalam aksinya, ia diduga kerap melakukan berbagai kejahatan, mulai dari pencurian handphone, kendaraan bermotor, hingga pembobolan rumah warga.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan pencurian yang dialami dua korban, Irpandi dan Adzidane Eka Saputra, di Dusun Tubang Raeng, Kecamatan Jelimpo. Saat itu, keduanya tengah beristirahat di sebuah tempat cucian motor sekaligus warung.

Peristiwa terjadi dini hari. Sekitar pukul 02.15 WIB, kedua korban tertidur. Namun saat terbangun sekitar pukul 04.00 WIB, mereka mendapati sejumlah barang berharga telah hilang. Di antaranya beberapa unit handphone, uang tunai, helm, hingga barang pribadi lainnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp7,4 juta dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku M sebagai terduga pelaku. Pengembangan kasus kemudian mengungkap bahwa pelaku juga diduga terlibat dalam aksi pembobolan rumah dinas di Dusun Angkaman, Desa Senakin, Kecamatan Sengah Temila pada Februari 2026.

Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur sejumlah barang seperti printer, kipas angin, tabung gas, hingga mesin air.

Setelah melalui penyelidikan intensif, aparat akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Landak AKP Kuswiyanto menyebut, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi tim di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa pelaku merupakan residivis yang diduga telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Landak.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang berkaitan dengan pelaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan, terutama saat meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjadi peringatan tegas bahwa aparat kepolisian akan terus menindak pelaku kejahatan tanpa kompromi.

Penulis: fz

Editor: Chairul

Iklan