Polsek Sungai Ambawang Bongkar Pencurian Beruntun Malam Tahun Baru, iPhone 15 hingga iPad Raib
PONTIANAKMEREKAM.COM, KUBU RAYA – Polsek Sungai Ambawang mengungkap kasus pencurian beruntun yang terjadi di Desa Ampera Raya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Aksi pencurian tersebut terjadi saat malam pergantian tahun 2025 menuju 2026, ketika rumah korban dalam kondisi kosong ditinggal merayakan tahun baru.
Kapolsek Sungai Ambawang, IPTU Reyden Fidel Armada, menjelaskan pengungkapan kasus ini disampaikan melalui konferensi pers di Mapolsek Sungai Ambawang, Senin (26/1/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangani tiga lokasi kejadian perkara (TKP) pencurian yang saling berkaitan.
“Sepanjang Januari 2026, kami berhasil mengungkap tiga TKP pencurian di wilayah Desa Ampera Raya. Dari tiga TKP itu, dua laporan polisi kami tangani langsung dan satu lainnya kami limpahkan ke Unit PPA Polres Kubu Raya karena melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Reyden.
Peristiwa pencurian pertama terjadi pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Perumahan Miari Residence, Jalan Ampera Raya. Korban berinisial E meninggalkan rumah untuk merayakan malam tahun baru setelah memastikan seluruh pintu dan jendela dalam keadaan terkunci.
Namun saat korban kembali ke rumah sekitar pukul 03.00 WIB, kondisi rumah sudah berantakan. Pintu kamar terbuka, dan sejumlah barang berharga diketahui hilang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku membawa kabur satu unit iPad Gen 10 warna pink, satu unit iPhone 15 warna biru, uang tunai sebesar Rp500 ribu, serta sepasang sepatu bermerek.
“Pelaku masuk dengan cara membobol pintu belakang rumah menggunakan gantungan baju, lalu mencongkel pintu kamar memakai alat rumah tangga yang ditemukan di lokasi,” jelas Kapolsek.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengembangkan kasus tersebut dan menemukan bahwa iPhone hasil curian telah berpindah tangan. Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial K, yang diduga sebagai penadah, di wilayah Pontianak Timur.
Dari hasil pemeriksaan, K mengaku membeli iPhone 15 tersebut dengan harga Rp1,5 juta, jauh di bawah harga pasaran. Barang bukti berupa handphone dan kotaknya berhasil diamankan polisi.
“Ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak tergiur membeli barang elektronik dengan harga tidak wajar tanpa kejelasan asal-usulnya,” tegas Reyden.
Dalam pengembangan lanjutan, polisi juga mengungkap TKP kedua dan ketiga yang masih berada di wilayah Desa Ampera Raya. Para pelaku kembali beraksi dengan membobol rumah warga lain dan mencoba membawa kabur sepeda motor. Namun motor tersebut ditinggalkan di pinggir jalan karena kehabisan bahan bakar, lalu diamankan warga dan diserahkan ke polisi.
Kapolsek menegaskan, seluruh proses hukum terhadap pelaku, khususnya yang masih berstatus anak, dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak.
“Kami tetap profesional dan proporsional dalam penanganan perkara. Namun penegakan hukum tetap berjalan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” katanya.
Polisi juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Penulis: Nv
Editor: Chairul
