Polsek Sungai Ambawang Bongkar Pencurian Beruntun di Desa Ampera, Dua ABH Diamankan
PONTIANAKMEREKAM.COM, KUBU RAYA – Polsek Sungai Ambawang mengungkap kasus pencurian beruntun yang terjadi di wilayah Desa Ampera, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Sungai Ambawang IPTU Reyden Fidel Armada, S.Tr.K., M.H. dalam konferensi pers di Mapolsek Sungai Ambawang, Senin (26/1/2026).
IPTU Reyden mengatakan, sepanjang Januari 2026 pihaknya menangani tiga tempat kejadian perkara (TKP) pencurian yang seluruhnya terjadi di Desa Ampera.
“Pada Januari 2026 di wilayah hukum Polsek Sungai Ambawang, kami berhasil mengungkap tiga TKP pencurian. Dari tiga TKP tersebut, dua laporan polisi kami tingkatkan penanganannya, sementara satu laporan kami limpahkan ke Unit PPA Polres Kubu Raya,” ujar IPTU Reyden.
Ia menjelaskan, seluruh aksi pencurian tersebut dilakukan oleh dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Peristiwa pencurian terjadi pada 1 Januari 2026, bertepatan dengan malam tahun baru, saat rumah-rumah korban ditinggal dalam kondisi kosong.
TKP pertama terjadi di rumah korban berinisial EN. Dari lokasi tersebut, pelaku mencuri satu unit iPad warna pink, satu unit iPhone 15 warna biru, uang tunai sebesar Rp500 ribu, serta sepasang sepatu merek Puma warna merah.
“Pelaku masuk dengan cara membobol pintu belakang rumah menggunakan gantungan baju. Setelah berhasil masuk, mereka kemudian mencongkel pintu kamar korban menggunakan alat berupa mixer, yang saat ini kami amankan sebagai barang bukti,” jelasnya.
Setelah melakukan pencurian di TKP pertama, kedua pelaku kembali beraksi di rumah korban lain berinisial SA yang masih berada di Desa Ampera. Rumah tersebut juga dalam keadaan tidak berpenghuni.
Di TKP kedua, pelaku membobol rumah menggunakan obeng dan mencoba membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha Grand Filano. Namun, aksi pencurian tersebut tidak berjalan mulus.
“Sepeda motor yang dicuri kehabisan bensin dan akhirnya ditinggalkan pelaku di pinggir jalan,” kata IPTU Reyden.
Beberapa waktu kemudian, warga melaporkan adanya sepeda motor tanpa pemilik. Motor tersebut selanjutnya diamankan oleh pihak kepolisian dan dilimpahkan penanganannya ke Unit PPA Polres Kubu Raya.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan satu orang terduga penadah berinisial K. Penadah tersebut diketahui membeli iPhone hasil curian di wilayah Pontianak Timur dengan harga jauh di bawah nilai pasar.
“iPhone 15 itu ditawarkan seharga Rp3 juta dan akhirnya dibeli Rp1,5 juta. Ini menjadi perhatian kami agar masyarakat tidak mudah membeli barang dengan harga tidak wajar dan asal-usul yang tidak jelas,” tegas IPTU Reyden.
Sementara itu, barang hasil curian lainnya seperti iPad dan laptop diketahui dijual pelaku ke wilayah Sintang. Saat diamankan, kedua ABH masih mengenakan sepatu milik korban, yang kemudian turut dijadikan barang bukti oleh penyidik.
IPTU Reyden menegaskan, proses hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dalam kondisi aman saat ditinggalkan, serta segera melapor ke kepolisian jika menemukan aktivitas yang mencurigakan,” pungkasnya.
Penulis: SB
Editor: Chairul
