Polsek Sungai Ambawang Olah TKP Karhutla di Sungai Malaya, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Lahan
PONTIANAKMEREKAM.COM, KUBU RAYA – Kepolisian Sektor Sungai Ambawang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta pemasangan garis polisi di lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Dusun Kencana Utama, Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (28/1/2026) sore.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran lahan yang menghanguskan area cukup luas di wilayah tersebut. Olah TKP dilaksanakan sekitar pukul 16.30 WIB setelah api dinyatakan padam dan kondisi di lapangan relatif aman.
Peristiwa karhutla ini pertama kali diketahui pada Rabu pagi sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang melihat kepulan asap tebal di area lahan Desa Sungai Malaya. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Sungai Ambawang segera bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus upaya pemadaman bersama pihak terkait.
Kapolsek Sungai Ambawang Reyden Fidel Armada menjelaskan, berdasarkan hasil olah TKP sementara, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar lima hektare. Lokasi kebakaran berada di Dusun Kencana Utama RT 003 RW 004 Desa Sungai Malaya.
“Setelah dilakukan olah TKP, kami pasang garis polisi untuk mengamankan lokasi dan mencegah aktivitas yang dapat mengganggu proses penyelidikan,” ujar Reyden.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk pembakaran hutan dan lahan, baik disengaja maupun karena kelalaian. Menurutnya, karhutla merupakan kejahatan serius yang berdampak luas, mulai dari kerusakan lingkungan hingga ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Kami tegaskan, siapa pun yang terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses hukum secara tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Tidak ada toleransi dan tidak pandang bulu,” tegasnya.
Dari hasil pendataan awal di lapangan, lahan yang terbakar diketahui dimiliki oleh beberapa warga, baik yang berdomisili di Kecamatan Sungai Ambawang maupun di wilayah Kota Pontianak. Nama-nama pemilik lahan tersebut telah dicatat oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, dari informasi awal yang dihimpun petugas, sumber api diduga berasal dari salah satu lahan yang berada di kawasan tersebut. Dugaan ini masih terus didalami dengan mengumpulkan keterangan saksi serta bukti pendukung lainnya.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal api dan apakah ada unsur kesengajaan dalam peristiwa ini,” jelas Reyden.
Selama proses olah TKP dan pemasangan garis polisi, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif. Seluruh rangkaian kegiatan kepolisian berakhir sekitar pukul 18.00 WIB.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, mengingat dampak karhutla yang sangat merugikan. Warga diminta segera melaporkan kepada aparat jika mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan agar dapat ditangani sejak dini.
Dengan langkah penyelidikan yang dilakukan, Polsek Sungai Ambawang berharap kasus karhutla ini dapat segera terungkap dan menjadi peringatan keras agar kejadian serupa tidak kembali terulang di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Penulis: Nv
Editor: Chairul
