PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah Pontianak Selatan. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, seorang pria berinisial AB (43) berhasil diamankan polisi.
Kasus tersebut bermula dari laporan korban terkait peristiwa yang terjadi di sebuah toko bunga di Jalan Harapan Jaya, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Ryan Eka Cahya menjelaskan, peristiwa bermula saat terlapor meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak melayat temannya yang meninggal dunia di wilayah Desa Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Selain sepeda motor, terlapor juga membawa telepon genggam milik EF, yang merupakan rekan kerja sekaligus pemilik usaha jasa pembuatan taman.
“Namun hingga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, sepeda motor, ponsel, serta uang hasil pekerjaan pembuatan taman tidak kunjung dikembalikan,” ujar Ryan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil mencapai Rp11,2 juta. Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2005 bernomor polisi KB 3280 WK, satu unit ponsel merek Itel S25 Ultra, serta uang tunai sebesar Rp3,2 juta.
Usai menerima laporan pada Senin (26/1/2026), Tim Jatanras Polresta Pontianak yang dipimpin IPDA Amin Suryadinata, S.H., langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan.
“Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam, tim berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di kawasan Jalan Sejarah Gang Gunung Malabar, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota,” ungkap Ryan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan ponsel milik korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.
Tersangka juga mengaku bekerja di bidang jasa pembuatan taman bersama rekannya, EF. Ia meminjam sepeda motor dengan dalih melayat, sementara uang hasil pekerjaan di kawasan Jalan Dr. Soetomo, Pontianak Kota, disebut telah habis digunakan untuk bermain judi daring dan membayar utang pribadi.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” pungkas Ryan.
Penulis: Nv
Editor: Chairul

