Polres Sekadau Tangani Dugaan Perkosaan Anak di Bawah Umur, Pelaku Diamankan
SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau menangani kasus dugaan tindak pidana seksual terhadap anak di bawah umur. Penanganan perkara ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari keluarga korban.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, terduga pelaku telah diamankan pada Kamis (22/1/2026) usai rangkaian penyelidikan yang dilakukan penyidik.
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut diketahui terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau.
“Terduga pelaku kami amankan terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar IPTU Zainal Abidin dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, pasal-pasal yang diterapkan dalam perkara ini merupakan bagian dari KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap perbuatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Persetujuan korban yang masih berstatus anak tidak menghapus unsur pidana. Ketentuan ini memberikan dasar hukum yang tegas bagi penyidik dalam menangani perkara kekerasan seksual terhadap anak,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah korban, seorang anak perempuan berusia 13 tahun, berhasil ditemukan dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga. Demi menjaga hak dan masa depan korban, identitas korban tidak dipublikasikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku berinisial H (19) diamankan di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku bersikap kooperatif dan memberikan keterangan kepada penyidik.
IPTU Zainal mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya terjadi di satu lokasi, melainkan di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Sekadau.
“Perkenalan antara terduga pelaku dan korban bermula melalui media sosial, kemudian berlanjut dengan pertemuan langsung,” ungkapnya.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai kelompok rentan. Selain itu, masyarakat diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak, khususnya dalam penggunaan media sosial.
“Kami mengajak orang tua dan seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Jika mengetahui atau mencurigai adanya tindakan yang membahayakan keselamatan dan masa depan anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas IPTU Zainal.
Penulis: Nv
Editor: Chairul
