PONTIANAKMEREKAM.COM, SEKADAU – Polres Sekadau terus memperkuat komitmennya dalam mencegah aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sekadau. Pada awal tahun 2026, jajaran kepolisian melakukan pengecekan dan monitoring langsung ke sejumlah titik yang sebelumnya terindikasi rawan aktivitas PETI, salah satunya di Kecamatan Nanga Mahap, Minggu (18/1/2026).

Kegiatan pengecekan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau bersama anggota Polsek Nanga Mahap. Lokasi yang menjadi fokus pemantauan berada di Dusun Sekitak, Desa Batu Pahat, wilayah yang sempat dilaporkan masyarakat sebagai area berpotensi munculnya aktivitas pertambangan emas ilegal.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono menjelaskan, pengecekan dilakukan sebagai langkah responsif atas informasi yang diterima kepolisian, sekaligus bagian dari upaya preventif untuk memastikan tidak ada praktik PETI yang kembali beroperasi di wilayah tersebut.

“Hasil pengecekan di lapangan tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin. Petugas juga tidak menemukan alat, mesin, maupun sarana lain yang mengarah pada kegiatan PETI,” ujar AKP Triyono kepada awak media.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan warga sekitar, aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut sudah lama tidak beroperasi. Meski demikian, kepolisian tetap melakukan pemantauan secara berkala untuk mencegah munculnya kembali aktivitas serupa yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa kegiatan tersebut sudah berhenti sejak lama. Namun, kami tetap melakukan patroli dan pengawasan agar wilayah ini benar-benar steril dari PETI,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian tidak hanya melakukan pengecekan fisik lokasi, tetapi juga melaksanakan patroli dialogis dan pendekatan persuasif kepada masyarakat setempat. Warga diberikan imbauan agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin dalam bentuk apa pun.

AKP Triyono menegaskan bahwa PETI tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga membawa dampak serius terhadap lingkungan, seperti pencemaran air sungai, kerusakan hutan, serta ancaman kesehatan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya.

“Kerusakan lingkungan akibat PETI bisa berdampak jangka panjang. Oleh karena itu, kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur keuntungan sesaat yang justru merugikan banyak pihak,” tegasnya.

Selain itu, petugas turut memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait regulasi pertambangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam aturan tersebut, dijelaskan secara tegas mengenai kewajiban perizinan serta sanksi pidana bagi pelaku pertambangan ilegal.

Polres Sekadau, lanjut AKP Triyono, mengedepankan langkah edukatif dan pencegahan sebagai strategi utama dalam penanganan PETI. Penegakan hukum akan tetap dilakukan apabila ditemukan pelanggaran, namun upaya persuasif dinilai lebih efektif dalam membangun kesadaran hukum masyarakat.

“Kami mengutamakan pencegahan sejak dini melalui edukasi dan patroli rutin. Harapannya, masyarakat semakin sadar hukum dan ikut berperan menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya.

Dengan langkah preventif yang terus diperkuat pada awal tahun 2026 ini, Polres Sekadau berharap wilayah Kabupaten Sekadau, khususnya Kecamatan Nanga Mahap, tetap terbebas dari aktivitas pertambangan ilegal serta tercipta situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Iklan