PONTIANAKMEREKAM.COM, SAMBAS – Kepolisian Resor Sambas, Kalimantan Barat, menahan seorang perempuan berinisial S (38) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak angkat laki-lakinya yang masih berusia 9 tahun. Kasus ini terungkap pada Sabtu (24/1/2026) dan menyita perhatian publik setelah diketahui perbuatan tersebut direkam dalam bentuk video.

Perempuan yang diketahui sehari-hari berprofesi sebagai pedagang lontong sayur itu diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban di rumahnya yang berada di Kecamatan Paloh. Berdasarkan hasil penyelidikan, tindak pidana tersebut terjadi pada 28 September 2025.

Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak, mengungkapkan bahwa korban merupakan anak angkat dari tersangka. Menurut Eka, tersangka tidak hanya melakukan perbuatan cabul, tetapi juga merekam tindakan tersebut menggunakan perangkat elektronik.

“Ibu ini melakukan hubungan badan dengan anak angkatnya, kemudian perbuatannya direkam dalam bentuk video,” ujar Eka kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).

Lebih lanjut, Eka menjelaskan bahwa rekaman video tersebut tidak disimpan untuk konsumsi pribadi semata. Berdasarkan temuan HWCI, video asusila itu justru diperlihatkan kepada sejumlah pria dewasa.

“Video itu ditunjukkan kepada orang-orang tertentu sambil menawarkan diri. Setelah itu muncul percakapan yang mengarah pada ajakan berhubungan,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan HWCI Sambas kepada pihak kepolisian setelah menerima aduan dan indikasi kuat terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Sambas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan S sebagai tersangka.

Status tersangka resmi disematkan pada Sabtu (24/1/2026). Saat ini, S telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sambas AKP Sadoko, yang juga mewakili Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

“Setiap kasus yang melibatkan anak, perempuan, dan kelompok rentan akan kami tangani secara serius dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Perlindungan korban menjadi prioritas utama,” tegas Sadoko.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.

Pihak kepolisian memastikan seluruh tahapan penyidikan akan dijalankan secara transparan dan akuntabel, sekaligus menjamin hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Iklan