PONTIANAKMEREKAM.COM, KUBU RAYA – Aparat kepolisian dari Polres Kubu Raya menyegel lokasi lahan yang terbakar di wilayah Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terkait penyebab kebakaran lahan tersebut.

Garis polisi dipasang di lokasi kejadian untuk mengamankan area sekaligus mencegah adanya aktivitas yang dapat mengganggu proses penyelidikan.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Kasus kebakaran lahan ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian. Penyegelan dilakukan agar lokasi tetap steril dan memudahkan petugas dalam mengumpulkan bukti di lapangan.

Selain memasang garis polisi, aparat juga mulai melakukan pendalaman terkait asal-usul kebakaran, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan.

Polres Kubu Raya menegaskan bahwa setiap kejadian kebakaran lahan akan ditindaklanjuti secara serius, mengingat dampaknya yang luas terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Pemilik Lahan Akan Dipanggil

Dalam proses penyelidikan, polisi juga akan memanggil pemilik lahan untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini dilakukan guna mengetahui apakah kebakaran tersebut terjadi karena kelalaian atau ada unsur pelanggaran hukum.

Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menekan angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di wilayah Kalimantan Barat yang kerap mengalami kejadian serupa saat musim kemarau.

Cegah Karhutla Berulang

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena berisiko besar menyebabkan kebakaran meluas.

Selain merusak lingkungan, kebakaran lahan juga dapat menimbulkan kabut asap yang berdampak pada kesehatan masyarakat serta aktivitas sehari-hari.

Upaya pencegahan karhutla dinilai membutuhkan peran aktif masyarakat, termasuk dengan melaporkan jika melihat adanya aktivitas pembakaran lahan.

Komitmen Penegakan Hukum

Polres Kubu Raya menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.

Setiap kasus akan ditangani secara serius guna memberikan efek jera serta mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Langkah penyegelan lokasi kebakaran ini menjadi salah satu bentuk keseriusan aparat dalam menangani kasus karhutla di wilayah Kubu Raya.

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Iklan