PONTIANAKMEREKAM.COM, KUBU RAYA – Upaya pengiriman puluhan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural ke Malaysia berhasil digagalkan jajaran Satreskrim Polres Kubu Raya. Sebanyak 19 calon PMI diamankan dalam operasi penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan ilegal atau save house di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu malam, 10 Januari 2026.

Pengungkapan ini menjadi bukti masih maraknya praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memanfaatkan jalur perbatasan darat Entikong sebagai akses pengiriman tenaga kerja ilegal ke Malaysia, khususnya wilayah Sarawak.

Operasi tersebut dilakukan oleh Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya setelah mendeteksi pergerakan mencurigakan di Bandara Internasional Supadio, Pontianak. Lima pria yang diduga kuat sebagai calon PMI non-prosedural terpantau baru tiba dan langsung dijemput menggunakan taksi menuju wilayah Desa Kapur.

Tidak ingin kehilangan jejak, tim kepolisian melakukan pembuntutan secara tertutup hingga kendaraan yang ditumpangi para calon PMI berhenti di sebuah rumah di kawasan permukiman padat penduduk. Rumah tersebut kemudian diketahui menjadi lokasi penampungan sementara sebelum para calon PMI diberangkatkan ke Malaysia.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan belasan orang dari berbagai daerah di Indonesia yang sedang menunggu jadwal keberangkatan. Mereka berasal dari Pulau Jawa, Sumatera, hingga Nusa Tenggara Barat. Seluruhnya tidak dilengkapi dokumen resmi sebagai pekerja migran.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menjelaskan, pengungkapan ini sekaligus memutus mata rantai operasional jaringan pengiriman PMI ilegal di wilayah Kubu Raya.

“Dalam operasi ini, kami tidak hanya mengamankan para calon PMI, tetapi juga menghentikan aktivitas jaringan di lapangan dengan mengamankan pihak-pihak yang berperan langsung,” ujar Ade, Jumat (16/1/2026).

Berdasarkan pendataan di lokasi, petugas mengamankan total 20 orang. Dari jumlah tersebut, 13 orang baru tiba dari luar Kalimantan, satu orang diketahui baru kembali dari Malaysia, dan sisanya berada di rumah penampungan untuk menunggu keberangkatan secara ilegal melalui jalur darat.

Para calon PMI rencananya akan diberangkatkan menuju Malaysia tanpa melalui prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah. Jalur darat dipilih karena dinilai lebih mudah menghindari pengawasan dibanding jalur udara atau laut.

Untuk menjamin keselamatan dan perlindungan korban, seluruh calon PMI yang diamankan langsung dievakuasi ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat. Di sana, mereka akan mendapatkan pendampingan serta diproses pemulangan ke daerah asal masing-masing.

Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik pengiriman PMI ilegal dan TPPO yang merugikan masyarakat serta membahayakan keselamatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Penulis: SB

Editor: Chairul

Iklan