Polisi Bisa Tilang Pakai ETLE Drone: Ini Faktanya & Cara Kerjanya

“Ilustrasi drone polisi memantau lalu lintas — teknologi drone dipakai untuk penindakan ETLE. / Sumber: Pixabay”

PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) resmi mengembangkan dan mengoperasikan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis drone (ETLE Drone) sebagai bagian dari transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas modern di Indonesia. Sistem ini memungkinkan polisi untuk menangkap dan menindak pelanggaran lalu lintas dari udara, melengkapi sistem tilang elektronik yang selama ini bergantung pada kamera statis dan mobile.

Apa Itu ETLE Drone?

ETLE Drone adalah bagian dari sistem ETLE yang menggabungkan kamera dengan pesawat tanpa awak (drone) untuk memantau arus lalu lintas dan merekam pelanggaran secara real-time dari udara. Teknologi ini dirancang untuk memperluas jangkauan pengawasan di area yang sulit dijangkau oleh kamera stasioner maupun patroli konvensional.

Selama ini, ETLE di Indonesia sudah berjalan dalam beberapa bentuk, antara lain:

Bagaimana Cara Kerja ETLE Drone?

Drone dilengkapi dengan kamera berkualitas tinggi yang dapat menangkap video dan foto pelanggaran dari ketinggian. Saat drone melihat pelanggaran, gambar atau video tersebut akan:

  1. Direkam dan diproses secara digital.

  2. Diidentifikasi identitas kendaraan melalui nomor polisi.

  3. Terhubung langsung ke sistem ETLE Nasional.

  4. Data kemudian digunakan sebagai bukti elektronik untuk menerbitkan surat tilang kepada pelanggar.

Sistem ini bekerja secara otomatis dan terintegrasi tanpa perlu interaksi langsung antara petugas dan pengendara. Hal ini tidak hanya mempercepat proses penindakan, tetapi juga meminimalkan potensi kesalahan atau sengketa di lapangan.

Jenis Pelanggaran yang Bisa Ditindak

Menurut data awal yang sudah tercatat, ETLE Drone mampu mengidentifikasi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas, antara lain:

  • Tidak menggunakan helm saat berkendara.

  • Tidak memakai sabuk pengaman untuk pengendara roda empat.

  • Melawan arus lalu lintas.
    Jenis pelanggaran tersebut terekam dalam beberapa operasi awal ETLE Drone yang dilakukan oleh Ditgakkum Korlantas Polri.

Dimana Drone Ini Sudah Dipakai?

Sejak Januari 2026, ETLE Drone telah diuji coba dan mulai dioperasikan di beberapa titik rawan pelanggaran, termasuk di kawasan Jalan Raya Cibubur, Jakarta Timur. Pemantauan awal menunjukkan efektivitas teknologi ini dalam menangkap sejumlah pelanggaran yang sulit dijangkau oleh kamera biasa atau patroli jalan.

Keunggulan ETLE Drone Dibandingkan Sistem Lama

ETLE Drone memberikan beberapa kelebihan penting dalam penegakan hukum lalu lintas, antara lain:

  • Cakupan pengawasan lebih luas karena sudut pandang dari udara.

  • Rekaman digital berkualitas tinggi yang dapat memperkuat bukti pelanggaran.

  • Pengawasan real-time dan otomatis, mempercepat penerbitan surat tilang.

  • Minim interaksi langsung antara petugas dan pengendara, sehingga mengurangi potensi kesalahpahaman atau konflik.

Mengapa Teknologi Ini Diperlukan?

Korlantas Polri menjelaskan bahwa ETLE Drone merupakan langkah strategis dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat. Transformasi digital ini juga dimaksudkan untuk:

  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

  • Meningkatkan kesadaran mandiri pengendara untuk patuh aturan tanpa harus melihat adanya petugas secara fisik.

  • Mendukung penanganan titik rawan pelanggaran yang selama ini kurang terjangkau pengawasan kamera biasa.

Apakah Sudah Resmi Diberlakukan Nasional?

Meski masih dalam tahap awal pengoperasian, penggunaan ETLE Drone sudah dilaksanakan di sejumlah lokasi dan menunjukkan hasil positif dalam identifikasi pelanggaran. Korlantas Polri menegaskan bahwa teknologi ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum nasional dan akan terus dikembangkan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Pengendara

Pengendara diharapkan memahami bahwa teknologi ini bukan sekadar inovasi alat penindakan, tetapi juga upaya untuk meningkatkan keselamatan berkendara secara umum. Pelanggaran yang terekam oleh ETLE Drone sama sahnya dengan bukti pelanggaran ETLE statis di jalan. Oleh karena itu, tertib berlalu lintas tetap menjadi kunci agar pengendara terhindar dari tilang dan denda.

Polisi kini bisa menilang pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE Drone sebagai bagian dari penegakan hukum digital yang lebih modern, real-time, dan objektif. Teknologi ini memperluas jangkauan pengawasan dari udara dan terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional, sehingga pelanggaran yang sebelumnya sukar dideteksi bisa diproses secara otomatis. Solusi ini diharapkan mampu mendorong budaya tertib berlalu lintas yang lebih kuat di Indonesia.

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Iklan