Police Line Terpasang di Karhutla Sungai Raya, Lahan Gambut ±5 Hektare Jadi TKP
PONTIANAKMEREKAM.COM, KUBU RAYA – Aparat kepolisian dari Polres Kubu Raya melalui Polsek Sungai Raya memasang garis polisi (police line) di lokasi kebakaran lahan di kawasan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Garis polisi dipasang untuk mengamankan lokasi sebagai tempat kejadian perkara (TKP) dan mendukung proses penyelidikan.
Aksi ini dilakukan pada Kamis (29/1/2026) di Jalan Angkasa Pura, Desa Limbung, di atas lahan gambut seluas sekitar ±5 hektare yang terbakar. Tindakan pengamanan TKP dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Raya, IPTU Lisan Pura, bersama personel unit Reskrim setempat.
Kapolsek Sungai Raya AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade, menjelaskan bahwa pemasangan police line bertujuan agar tidak ada aktivitas yang bisa merusak atau menghilangkan barang bukti, sehingga penyelidikan terhadap sebab kebakaran dapat berjalan efektif dan akurat. Hingga kini, identitas pemilik lahan dan titik awal api belum terungkap dan masih dalam proses pemeriksaan petugas.
Dari pengecekan langsung di lapangan, lahan yang terbakar merupakan lahan gambut dengan beberapa bagian sudah ditanami kelapa sawit muda. Di lokasi juga terlihat beberapa pondok atau bangunan kosong di sekitar area terbakar. Meskipun sebagian api sudah padam, petugas masih menemukan bekas asap dan titik api kecil di beberapa titik sehingga proses pemadaman dan pendinginan terus dilakukan.
Petugas memperhatikan kondisi sumber air yang terbatas di sekitar lokasi TKP, di mana parit atau akses air berada cukup jauh dari pusat titik api. Hal ini membuat penanganan karhutla menjadi lebih menantang karena membutuhkan waktu lebih panjang untuk memastikan api tidak kembali membesar atau menyebar ke area lain.
Polisi juga menegaskan akan mengambil langkah penyelidikan lanjutan secara profesional, termasuk mencari saksi, menelusuri jejak pemilik lahan, serta menguak penyebab utama kebakaran. Mereka mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena selain berbahaya juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla. Jika mengetahui kebakaran atau aktivitas pembakaran, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Ade.