Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Limpahkan Berkas 4 Tersangka Investasi Bodong ke Jaksa
PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) resmi melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus investasi bodong kepada Kejaksaan Negeri Pontianak. Langkah ini menandai tahap lanjut proses hukum setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan merampungkan berkas penyidikan yang dinyatakan lengkap (P-21).
Kabid Humas Polda Kalbar menyampaikan bahwa penyerahan tahap dua (tahap penuntutan) ini menjadi bagian dari kerja keras aparat dalam mengusut jaringan investasi ilegal yang merugikan banyak masyarakat. Empat tersangka yang kini berkasnya dilimpahkan merupakan bagian dari jaringan yang diduga mengoperasikan skema investasi tanpa izin dan janji keuntungan tinggi secara tidak sah.
Proses penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalbar melibatkan pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen transaksi, serta analisis keuangan untuk memastikan keterlibatan masing-masing tersangka dalam praktik investasi bodong tersebut. Penyidik memastikan bahwa berkas sudah layak untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan sehingga jaksa dapat melanjutkan proses hukum di persidangan.
Menurut laporan penyidikan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat iming-iming upah atau imbal hasil investasi yang sangat tinggi, tetapi tanpa dasar legalitas dan izin dari otoritas terkait. Korban yang tergiur modal awal berbondong-bondong menyerahkan uang mereka kepada pihak yang mengaku bisa memberikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Polda Kalbar kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan yang berujung pada penetapan beberapa tersangka. Keempat tersangka ditetapkan berdasarkan dugaan pelanggaran hukum terkait Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan ketentuan lain tentang kegiatan investasi yang merugikan masyarakat. Langkah ini diambil untuk menjerat pelaku secara lebih kuat serta menutup celah hukum yang memungkinkan praktik serupa terus berlangsung.
Pengacara korban mendukung upaya penegakan hukum ini, berharap bahwa proses penuntutan dapat berjalan adil dan menghasilkan putusan yang memberi efek jera kepada pelaku. Mereka menyampaikan bahwa banyak korban merasa trauma akibat investasi bodong tersebut karena sebagian besar adalah warga biasa yang memanfaatkan investasi untuk kebutuhan masa depan.
Pelimpahan berkas dilakukan di Mapolda Kalbar dengan disaksikan langsung oleh penyidik, kuasa hukum korban, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pontianak. Kejaksaan sendiri menyatakan akan segera mempelajari berkas yang diterima dari pihak kepolisian guna mempersiapkan surat dakwaan dan melanjutkan proses persidangan.
Kasus investasi bodong ini menjadi sorotan publik karena skemanya yang menjanjikan keuntungan besar tanpa dasar legal, sehingga masyarakat diimbau lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang terkesan terlalu mudah dan cepat. Praktik investasi ilegal seringkali menggunakan pendekatan pemasaran agresif dan memanfaatkan kepercayaan korban untuk menarik modal, padahal tanpa dasar hukum yang kuat.
Polda Kalbar berharap dengan dilimpahkannya berkas ke kejaksaan, proses hukum dapat memberikan kejelasan serta kepastian bagi para korban. Ini juga menjadi bentuk perlindungan hukum yang serius terhadap masyarakat yang menjadi sasaran praktik penipuan berkedok investasi. Aparat berjanji akan terus mengawal kasus ini agar pelaku diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Penulis: fz
Editor: Chairul
