Mangkir dari Panggilan Penyidik, Polisi Tetapkan Piji Andriansyah sebagai DPO di Kubu Raya

kepolisian Polsek Sungai Ambawang saat memberikan keterangan resmi terkait penetapan Piji Andriansyah sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “dok : istimewa”

PONTIANAKMEREKAM.COM, KUBU RAYA – Upaya penegakan hukum yang dilakukan Polres Kubu Raya kembali berlanjut. Seorang pria bernama Piji Andriansyah alias Piji kini resmi masuk dalam daftar buronan kepolisian setelah dinilai tidak menunjukkan sikap kooperatif dalam proses penyidikan perkara pidana yang sedang berjalan.

Penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut merupakan langkah lanjutan penyidik setelah yang bersangkutan berulang kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Kepolisian menilai, ketidakhadiran Piji tanpa alasan yang sah menghambat proses hukum dan menuntut tindakan tegas sesuai prosedur.

Status DPO itu disampaikan secara resmi oleh Kapolsek Sungai Ambawang, IPTU Reyden Fidel Armada, S.Tr.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 26 Januari 2026, di Mapolsek Sungai Ambawang, Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Dalam keterangannya, IPTU Reyden menjelaskan bahwa penyidik sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap Piji Andriansyah secara patut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak pernah hadir untuk memberikan keterangan.

“Karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kami menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang,” ujar IPTU Reyden di hadapan awak media.

Ia menegaskan bahwa penetapan tersebut bukan dilakukan secara tergesa-gesa. Penyidik, kata dia, telah mengantongi alat bukti serta keterangan saksi yang menguatkan dugaan keterlibatan Piji Andriansyah dalam perkara yang sedang ditangani Polres Kubu Raya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang ada, kami meyakini yang bersangkutan memiliki keterkaitan kuat dengan perkara tersebut,” lanjutnya.

Seiring dengan penetapan status buronan, Polres Kubu Raya kini mengintensifkan langkah pencarian. Upaya tersebut dilakukan dengan melibatkan jajaran kepolisian di berbagai wilayah, sekaligus menyebarluaskan identitas dan ciri-ciri Piji Andriansyah untuk mempersempit ruang geraknya.

Menurut IPTU Reyden, koordinasi lintas wilayah menjadi bagian penting dalam proses pengejaran, mengingat kemungkinan perpindahan lokasi DPO dari satu daerah ke daerah lain.

“Kami terus melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah lain agar yang bersangkutan segera dapat ditemukan dan diamankan,” jelasnya.

Di sisi lain, pihak kepolisian juga membuka ruang partisipasi publik. Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui keberadaan Piji Andriansyah alias Piji atau menemukan informasi yang berkaitan dengan pergerakan DPO tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat jika mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” kata IPTU Reyden.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa masyarakat tidak dibenarkan melakukan tindakan di luar hukum. Segala bentuk upaya penangkapan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat kepolisian.

“Kami tegaskan, tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri. Serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

IPTU Reyden juga memastikan bahwa kepolisian menjamin kerahasiaan identitas masyarakat yang memberikan informasi. Langkah ini dilakukan agar warga merasa aman dan terlindungi saat membantu proses penegakan hukum.

Lebih lanjut, Kapolsek Sungai Ambawang menegaskan bahwa penetapan DPO terhadap Piji Andriansyah merupakan bagian dari komitmen Polres Kubu Raya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, kepolisian akan terus menjalankan tugas secara profesional dan konsisten demi memastikan setiap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Polisi akan terus memburu yang bersangkutan sampai berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas IPTU Reyden.

Hingga kini, Polres Kubu Raya masih melakukan upaya pencarian secara aktif. Kepolisian berharap kerja sama antara aparat dan masyarakat dapat mempercepat penanganan perkara sekaligus menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk membantu dengan memberikan informasi. Namun kami tegaskan, masyarakat tidak dibenarkan melakukan tindakan main hakim sendiri. Serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tegas IPTU Reyden.

Ia memastikan bahwa identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat yang beritikad baik membantu proses penegakan hukum.

Lebih lanjut, IPTU Reyden menegaskan bahwa penetapan DPO terhadap Piji Andriansyah merupakan wujud komitmen Polres Kubu Raya dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

“Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas dan profesional. Kami akan memburu yang bersangkutan hingga berhasil diamankan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Polres Kubu Raya berharap, dengan adanya kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat, proses pencarian terhadap DPO dapat berjalan lebih cepat, sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Penulis: SB

Editor: Chairul

Iklan