Petani di Kubu Raya Ditangkap Polisi, Edarkan Sabu Paket Rp50 Ribu
PONTIANAKMEREKAM.COM, KUBU RAYA – Seorang pria berinisial RJ (43), warga Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku yang mengaku bekerja sebagai petani itu ditangkap saat hendak mengedarkan sabu di wilayah Kubu Raya.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat (2/1/2026) di depan rumah pelaku, berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat sekitar setengah gram. Pelaku mengaku sudah menjalankan aktivitas ini selama kurang lebih satu tahun dan merupakan residivis kasus serupa,” ujar Ade, Sabtu (10/1/2026).
Berdasarkan pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh dari wilayah Kampung Beting, Pontianak Timur. Barang haram itu kemudian dipecah menjadi beberapa paket kecil dan dijual dengan harga Rp50 ribu per paket kepada pelanggan tertentu.
“Pelaku menjual sabu dengan sistem paket kecil atau paket ekonomis. Saat penangkapan, satu paket sudah terjual dan enam paket lainnya siap diedarkan,” jelasnya.
Saat ini, RJ ditahan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan pelaku.
Atas perbuatannya, RJ dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. ( nv )
Penulis: SB
Editor: Chairul
