Satresnarkoba Polres Kubu Raya Ungkap Peredaran Narkoba Lewat Ekspedisi, Barang Bukti Sabu & Ekstasi Disita

Satresnarkoba Polres Kubu Raya tunjukkan barang bukti sabu dan ekstasi hasil pengungkapan. foto istimewa

PONTIANAKMEREKAM.COM, KUBU RAYA – Tim Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai modus utama penyelundupan. Pengungkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif di wilayah hukum Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan puluhan paket berisi narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disembunyikan dalam paket barang yang dikirim melalui ekspedisi. Total barang bukti yang disita polisi diperkirakan bisa merusak ratusan orang apabila sampai diedarkan di komunitas lokal.

Dua unit tersangka berhasil ditangkap di dua lokasi terpisah setelah petugas melakukan pengintaian dan pemeriksaan mendalam terhadap paket yang terindikasi mengandung narkotika. Ketiga tersangka masing-masing berperan dalam proses pemesanan, pengiriman, dan distribusi barang haram tersebut.

Kapolres Kubu Raya menegaskan bahwa peredaran narkoba merupakan ancaman serius yang merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat secara umum. Penyelundupan melalui jasa ekspedisi ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya melakukan transaksi langsung, tetapi juga memanfaatkan celah pengiriman barang untuk mengelabui petugas dan memperluas jaringan.

Menurut Kapolres, keberhasilan pengungkapan ini merupakan buah dari kerja sama antara Satresnarkoba dengan unit TNI, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya. Sinergi antar lembaga penegak hukum dianggap sangat penting dalam memutus jalur distribusi narkotika yang semakin canggih.

Selain itu, polisi juga menunjukkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang yang disita. Tes tersebut memastikan bahwa isi paket benar-benar mengandung zat narkotika terlarang. Sabu dan ekstasi yang diamankan telah berada dalam kemasan siap edar sehingga membahayakan banyak pihak jika lolos dari pengawasan.

Dalam operasi ini, petugas tidak hanya menangkap tersangka dan barang bukti, tetapi juga memblokir beberapa akun komunikasi yang digunakan pelaku untuk bertransaksi. Hal ini menjadi bagian dari upaya menutup seluruh jaringan yang berpotensi mengulangi perbuatan serupa.

Tersangka yang berhasil diamankan kini menjalani proses hukum di Mapolres Kubu Raya. Penyidik menyiapkan berkas perkara lengkap untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum. Ancaman hukuman bagi pelaku peredaran narkotika sangat berat sesuai dengan ketentuan undang-undang, termasuk ancaman penjara jangka panjang dan denda besar.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam melaporkan setiap informasi yang mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka. Partisipasi publik, menurutnya, menjadi salah satu kunci penting dalam upaya pemberantasan barang haram ini agar tidak semakin menyebar di kalangan anak muda dan masyarakat luas.

Kasus ini kembali menjadi peringatan bahwa jaringan narkoba saat ini semakin licin dalam menjalankan aksinya, termasuk memanfaatkan jasa pengiriman. Polisi pun menegaskan bahwa akan terus meningkatkan kemampuan deteksi dini melalui patroli, pemeriksaan barang ekspedisi, dan pemantauan lintas wilayah.

Dengan komitmen yang kuat dari aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat, diharapkan gelombang peredaran narkoba di wilayah Kubu Raya bisa ditekan, sekaligus memberi efek jera kepada mereka yang mencoba memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengedarkan narkotika.

Penulis: fz

Editor: Chairul

Iklan