Pemuda Entikong Diamankan Polisi, Diduga Bawa 9,36 Gram Sabu di Jalur Perbatasan

Pemuda Entikong Diamankan Polisi, Diduga Bawa 9,36 Gram Sabu di Jalur Perbatasan ( ist )

PONTIANAKMEREKAM.COM, SANGGAU – Kepolisian Sektor (Polsek) Entikong mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia. Seorang pemuda berinisial SHT (27), warga Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, diamankan saat melintas di jalur lintas negara pada Sabtu malam, 17 Januari 2026.

Pengungkapan tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Raya Lintas Malindo, Dusun Sontas, Desa Entikong. Lokasi ini dikenal sebagai jalur strategis perbatasan yang kerap dilalui masyarakat lokal maupun lintas negara, sehingga menjadi salah satu titik rawan peredaran barang ilegal.

Kapolsek Entikong, AKP Donny Sembiring, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah perbatasan Desa Entikong.

“Informasi dari masyarakat segera kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan serta pengamatan langsung di lapangan,” ujar AKP Donny Sembiring.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, petugas melakukan patroli dan pemantauan di sejumlah titik yang dinilai rawan. Saat melintas di lokasi kejadian, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih-hitam yang menunjukkan gelagat tidak wajar.

Petugas kemudian menghentikan pengendara tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam proses penggeledahan di sekitar tempat kejadian perkara, polisi menemukan satu bungkus rokok merek Kalbaco warna hitam yang dilapisi lakban cokelat tergeletak di tanah, tidak jauh dari posisi terduga pelaku diamankan.

AKP Donny mengungkapkan, terduga pelaku mengakui sempat membuang bungkus rokok tersebut karena panik saat mengetahui kehadiran petugas kepolisian.

“Yang bersangkutan mengaku membuang barang tersebut menggunakan tangan kirinya sesaat sebelum kami melakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Setelah dibuka dan disaksikan oleh saksi-saksi serta terduga pelaku, di dalam bungkus rokok tersebut ditemukan satu plastik bening berklip yang berisi kristal putih. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang tersebut diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit telepon genggam merek Vivo V15 warna biru serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KB 6229 UN yang digunakan terduga pelaku saat melintas di jalur perbatasan.

Hasil penimbangan awal menunjukkan berat bruto narkotika jenis sabu tersebut mencapai sekitar 9,36 gram. Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Entikong untuk dilakukan pemeriksaan awal.

Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AKP Donny Sembiring menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan negara.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Wilayah perbatasan harus bersih dari peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkotika.

Iklan