PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak mengamankan seorang pemuda berinisial R (19) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kehilangan anaknya ke Polsek Jongkat pada 27 Desember 2025. Hasil penyelidikan mengungkap korban meninggalkan rumah bersama terduga pelaku usai bertemu di kawasan Jalan Tanjungpura, Pontianak.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pontianak, Ipda Haris Caisaria, mengatakan terduga pelaku memutus komunikasi korban dengan keluarga dan membawa korban menggunakan transportasi travel.

“Berdasarkan keterangan sementara, persetubuhan diduga terjadi lebih dari satu kali,” ujar Haris.

Korban dan terduga pelaku akhirnya ditemukan pada 4 Januari 2026 di kawasan Jalan Ujung Pandang, Kota Pontianak, berkat informasi dan kerja sama masyarakat.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri menjelaskan, korban dan terduga pelaku saling mengenal melalui media sosial dan menjalin hubungan singkat sebelum kejadian. Terduga pelaku sempat membawa korban ke beberapa lokasi penginapan di Pontianak.

Meski terduga pelaku mengaku tidak mengetahui usia korban yang sebenarnya, kepolisian menegaskan bahwa faktor usia tetap menjadi unsur utama dalam penanganan perkara.

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Polresta Pontianak mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak, khususnya penggunaan media sosial. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan untuk melengkapi alat bukti.

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Banner BlogPartner Backlink.co.id Seedbacklink