PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menetapkan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 dengan kenaikan sebesar 6,12 persen. Ketentuan tersebut ditetapkan melalui keputusan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dan bersifat mengikat bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalbar.

Dalam keputusan tersebut, UMP Kalimantan Barat tahun 2026 ditetapkan di angka Rp3,06 juta lebih, meningkat Rp181.714 dari UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.878.286. Penyesuaian upah ini mulai diberlakukan secara nasional pada 1 Januari 2026.

Gubernur Ria Norsan menjelaskan, penetapan besaran UMP dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi daerah, inflasi, serta daya saing dan kemampuan pelaku usaha. Menurutnya, kebijakan ini dirancang agar tetap seimbang antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

“Nilai kenaikan ini tidak memberatkan pengusaha, namun tetap memberikan peningkatan pendapatan bagi pekerja,” ujar Ria Norsan.

Ia menegaskan, seluruh perusahaan wajib menjalankan ketentuan UMP yang telah ditetapkan. Pemerintah Provinsi tidak memberikan toleransi bagi pihak yang mengabaikan kebijakan tersebut.

Sebagai bentuk pengawasan, Pemprov Kalbar akan menerapkan sanksi sesuai regulasi bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan, mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin usaha.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1355/NAKERTRAN/2025. Penetapan UMK ini mengacu pada rekomendasi pemerintah daerah serta evaluasi kondisi ketenagakerjaan di masing-masing wilayah.

Dalam keputusan tersebut, Kabupaten Ketapang tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Kalimantan Barat tahun 2026, yakni Rp3.561.801. Selanjutnya disusul Kabupaten Kayong Utara sebesar Rp3.370.586, Kabupaten Bengkayang Rp3.252.580, Kota Singkawang Rp3.247.387, serta Kabupaten Mempawah Rp3.220.801.

Sementara itu, UMK di Kota Pontianak ditetapkan sebesar Rp3.205.220, Kabupaten Landak Rp3.211.256, Kabupaten Sambas Rp3.202.663, Kabupaten Sintang Rp3.187.965, Kabupaten Sanggau Rp3.121.747, Kabupaten Kapuas Hulu Rp3.106.259, Kabupaten Melawi Rp3.109.431, dan Kabupaten Kubu Raya sebesar Rp3.100.000.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap peningkatan upah minimum dapat berdampak pada kesejahteraan tenaga kerja, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dan iklim investasi di daerah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan