Pemkot Pontianak Larang Kembang Api dan Petasan Saat Malam Tahun Baru 2026
PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerbitkan Surat Edaran tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat pada perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026. Dalam edaran tersebut, masyarakat diimbau tidak menyalakan kembang api, petasan, maupun melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Pontianak untuk menyambut malam pergantian tahun dengan cara yang positif dan sederhana, serta tetap menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungan,” ungkapnya, Selasa (30/12/2025).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk empati terhadap daerah yang tengah dilanda bencana serta upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat saat pergantian tahun.
Pemkot juga membatasi penggunaan musik atau sound system dengan ambang batas maksimal 55 desibel setelah pukul 22.00 WIB. Selain itu, peredaran, penyimpanan, dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin dilarang selama malam tahun baru.
Pengawasan akan dilakukan bersama TNI dan Polri dengan mengedepankan langkah persuasif dan preventif. Surat edaran tersebut berlaku selama rangkaian perayaan malam Tahun Baru 2026 di Kota Pontianak.