Pemkab dan Polres Kubu Raya Segel Lahan di Punggur Kecil, Diduga Picu Karhutla

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama Polres Kubu Raya mengambil langkah tegas. Sebuah lahan di kawasan Jalan Perintis – Jalan Parit Bulu, Desa Punggur Kecil, disegel lantaran diduga melanggar aturan dan berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla). ( ist )

PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama Polres Kubu Raya mengambil langkah tegas dengan menyegel sebuah lahan di kawasan Jalan Perintis–Jalan Parit Bulu, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Raya. Penyegelan dilakukan karena lahan tersebut diduga melanggar ketentuan pemanfaatan lahan dan berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Penyegelan dilakukan pada Jumat (23/1/2026). Pantauan di lokasi menunjukkan aparat memasang garis polisi (police line) di area Dusun Kenanga sebagai penanda dimulainya proses penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Bupati Kubu Raya Sujiwo memimpin langsung proses penyegelan tersebut. Ia didampingi Wakapolres Kubu Raya Kompol Andri Syahroni, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.

“Hari ini police line sudah dipasang. Artinya, kasus ini telah menjadi atensi Aparat Penegak Hukum dan proses penyelidikan resmi dimulai,” kata Sujiwo di lokasi penyegelan.

Sujiwo menegaskan bahwa langkah ini dilakukan tanpa pandang bulu. Ia menyatakan pemerintah daerah berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan bencana lingkungan, khususnya kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi saat musim kemarau.

“Karhutla bukan persoalan sepele. Dampaknya sangat luas dan merugikan banyak sektor, mulai dari transportasi, kesehatan, hingga pendidikan. Siapa pun yang terbukti melanggar aturan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegasnya.

Menurut Sujiwo, penyegelan ini diharapkan dapat memberikan efek jera, terutama bagi pihak-pihak yang dengan sengaja mengabaikan aturan dalam pemanfaatan lahan. Pemerintah daerah, kata dia, tidak akan mentolerir praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

“Langkah tegas ini kami ambil untuk memberikan efek jera, khususnya kepada perusahaan atau pihak mana pun yang nekat melanggar aturan. Saat ini banyak aktivitas pemanfaatan lahan yang berada dalam pengawasan ketat pemerintah dan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Wakapolres Kubu Raya Kompol Andri Syahroni memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Ia menyebutkan bahwa penanganan kasus ini merupakan atensi langsung dari Kapolres Kubu Raya.

“Kami dari Polres Kubu Raya memastikan proses penyelidikan dilakukan secara mendalam dan profesional. Setiap indikasi pelanggaran akan kami dalami sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kompol Andri Syahroni.

Ia menambahkan, kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas pemanfaatan lahan yang melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan bencana lingkungan, khususnya karhutla yang dampaknya dirasakan secara luas oleh masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang merusak lingkungan dan membahayakan kepentingan publik,” tegasnya.

Saat ini, aparat kepolisian masih terus mengumpulkan bukti-bukti di lapangan serta meminta keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka apabila ditemukan unsur pidana.

Langkah tegas Pemkab dan Polres Kubu Raya ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah serius dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Iklan