Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Perhutanan Terkait Bencana
Jakarta – Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas terkait maraknya bencana lingkungan yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera sepanjang akhir 2025 hingga awal 2026. Dalam keputusan strategis yang diumumkan pertengahan Januari 2026, izin usaha perhutanan dan pemanfaatan kawasan hutan milik 28 perusahaan resmi dicabut karena dinilai melanggar aturan dan berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan yang memperparah bencana.
Keputusan pencabutan izin tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran kementerian terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Pemerintah menilai langkah ini penting sebagai bagian dari penataan ulang tata kelola sumber daya alam dan pencegahan bencana serupa di masa mendatang.
Alasan Izin Dicabut: Pelanggaran Serius dan Dampak Lingkungan
Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, 28 perusahaan tersebut terbukti melakukan berbagai pelanggaran, antara lain:
-
Beroperasi di luar batas izin yang diberikan
-
Melakukan kegiatan usaha di kawasan hutan lindung
-
Tidak memenuhi kewajiban kepada negara
-
Mengabaikan aspek perlindungan lingkungan
Pelanggaran ini dinilai memperparah dampak banjir bandang, longsor, dan degradasi ekosistem yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemerintah mencatat total luas izin yang dicabut mencapai lebih dari satu juta hektare kawasan hutan.
Daftar 28 Perusahaan yang Izin Perhutanannya Dicabut
Berikut daftar resmi perusahaan yang izinnya dicabut, terdiri dari 22 perusahaan kehutanan (PBPH) dan 6 perusahaan non-kehutanan:
Perusahaan Kehutanan (PBPH)
Aceh
-
PT Aceh Nusa Indrapuri
-
PT Rimba Timur Sentosa
-
PT Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat
4. PT Minas Pagai Lumber
5. PT Biomass Andalan Energi
6. PT Bukit Raya Mudisa
7. PT Dhara Silva Lestari
8. PT Sukses Jaya Wood
9. PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara
10. PT Anugerah Rimba Makmur
11. PT Barumun Raya Padang Langkat
12. PT Gunung Raya Utama Timber
13. PT Hutan Barumun Perkasa
14. PT Multi Sibolga Timber
15. PT Panei Lika Sejahtera
16. PT Putra Lika Perkasa
17. PT Sinar Belantara Indah
18. PT Sumatera Riang Lestari
19. PT Sumatera Sylva Lestari
20. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
21. PT Teluk Nauli
22. PT Toba Pulp Lestari Tbk
Perusahaan Non-Kehutanan
Aceh
23. PT Ika Bina Agro Wisesa
24. CV Rimba Jaya
Sumatera Utara
25. PT Agincourt Resources
26. PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat
27. PT Perkebunan Pelalu Raya
28. PT Inang Sari
Apakah Ada Perusahaan Milik Pejabat?
Hingga saat ini, pemerintah belum menyebutkan secara resmi keterkaitan langsung antara perusahaan-perusahaan tersebut dengan pejabat aktif. Namun, pemerintah menegaskan bahwa proses penertiban dilakukan tanpa pandang bulu dan berdasarkan temuan pelanggaran administratif serta lingkungan, bukan latar belakang kepemilikan.
Pemerintah juga membuka peluang langkah hukum lanjutan apabila ditemukan unsur pidana, termasuk perusakan lingkungan atau manipulasi izin.
Langkah Lanjutan Pemerintah
Setelah pencabutan izin, pemerintah akan:
-
Melakukan pemulihan kawasan hutan
-
Mengamankan aset negara
-
Menata ulang sistem perizinan berbasis risiko
-
Memperketat pengawasan aktivitas usaha di kawasan hutan
Kebijakan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar menjalankan kegiatan sesuai regulasi serta mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Penulis: SB
Editor: Chairul
