PONTIANAK – Pemerintah setempat akan segera menerapkan kebijakan rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) di kawasan Sungai Raya Dalam. Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah strategis untuk mengurai kemacetan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Kebijakan sistem satu arah tersebut akan diterapkan secara bertahap guna memastikan efektivitas dan kesiapan masyarakat. Tahap pertama berupa sosialisasi kepada pengguna jalan dan warga sekitar akan berlangsung mulai 1 hingga 31 Januari 2026.

Selanjutnya, pemerintah akan memasuki fase uji coba pada 1–28 Februari 2026. Pada tahap ini, petugas akan melakukan pemantauan arus lalu lintas serta mengevaluasi dampak penerapan sistem one way terhadap kepadatan kendaraan.

Apabila tidak ditemukan kendala signifikan, kebijakan ini akan berlaku penuh secara efektif mulai 1 Maret 2026. Penerapan tersebut diharapkan mampu menciptakan arus lalu lintas yang lebih tertib, lancar, dan aman.

Imbauan keselamatan telah disampaikan melalui spanduk sosialisasi yang terpasang di sejumlah titik strategis di kawasan Sungai Raya Dalam. Masyarakat diminta untuk memperhatikan rambu lalu lintas serta mengikuti arahan petugas selama masa sosialisasi dan uji coba berlangsung.

Pemerintah setempat juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk berperan aktif dalam mendukung kebijakan ini demi kepentingan bersama dan keselamatan berlalu lintas.

Dengan diterapkannya sistem satu arah ini, diharapkan kawasan Sungai Raya Dalam dapat terbebas dari kemacetan kronis serta meningkatkan kenyamanan dan keselamatan seluruh pengguna jalan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan