PONTIANAKMEREKAM.COM, KETAPANG – Aktivitas pembalakan liar di kawasan Hutan Produksi Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, berhasil dibongkar aparat penegak hukum. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan mengamankan sekitar 1.500 batang kayu ilegal setelah menelusuri sumber kayu yang sebelumnya ditemukan mengapung di Sungai Pawan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi pengamanan rakit kayu ilegal di Sungai Pawan beberapa waktu lalu. Berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan lima orang yang lebih dulu diamankan, Tim Gakkum melakukan penelusuran hingga ke lokasi asal kayu tersebut.

Pada Minggu pagi (18/1/2026), tim gabungan Gakkum Kehutanan berhasil menemukan titik penebangan dan penumpukan kayu ilegal di wilayah Desa Ulak Medang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Lokasi tersebut berada cukup jauh dari permukiman warga dan sulit dijangkau, sehingga diduga sengaja dipilih untuk menghindari pengawasan.

Di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar. Tercatat lebih dari 1.500 batang kayu jenis rimba campuran ditemukan tersebar di daratan maupun di perairan sekitar lokasi penebangan. Kayu-kayu tersebut diduga kuat berasal dari kawasan hutan produksi yang ditebang tanpa izin resmi.

Rincian barang bukti yang diamankan antara lain empat titik penumpukan kayu di darat dengan jumlah sekitar 900 batang. Selain itu, petugas juga menemukan empat rangkaian rakit kayu atau sekitar 90 ikatan yang diperkirakan berisi 450 batang kayu siap angkut melalui jalur sungai. Sementara ratusan batang kayu lainnya masih berada di titik penebangan.

Tak hanya kayu, Tim Gakkum turut mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pembalakan liar. Di antaranya dua unit mesin gergaji mesin (chainsaw), bahan bakar minyak, gerobak dorong kayu, serta infrastruktur ilegal berupa jalan kuda-kuda yang dibangun di dalam kawasan hutan. Petugas juga menemukan dua pondok kerja yang diduga menjadi tempat tinggal sementara para pelaku.

Namun saat petugas tiba di lokasi, para pekerja maupun pelaku pembalakan liar tidak ditemukan di tempat. Diduga kuat, mereka telah melarikan diri sebelum kedatangan aparat. Meski demikian, Tim Gakkum langsung melakukan pengamanan lokasi serta penyegelan barang bukti guna kepentingan penyelidikan lanjutan.

Berdasarkan hasil pengambilan titik koordinat menggunakan perangkat GPS, lokasi penebangan dan penumpukan kayu tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Sungai Sentap–Kancang. Area ini diketahui masuk dalam wilayah konsesi perizinan berusaha PT MPK, perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan hutan berkelanjutan di Kabupaten Ketapang.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam memberantas kejahatan kehutanan secara menyeluruh.

“Pengecekan ke lokasi sumber kayu ini adalah tindak lanjut langsung dari diamankannya rakit kayu ilegal di hilir. Kami tidak ingin penegakan hukum hanya berhenti pada pengangkut atau pekerja lapangan, tetapi juga membongkar aktor intelektual di balik praktik pembalakan liar ini,” tegas Leonardo.

Ia menambahkan, kejahatan kehutanan merupakan tindak pidana serius karena berdampak langsung pada kerusakan lingkungan, hilangnya fungsi hutan, serta potensi bencana ekologis di masa depan. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan, dan proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan pelaku, termasuk pihak-pihak yang berperan sebagai pemodal dan penadah kayu ilegal.

Penulis: SB

Editor: Chairul

Iklan