Pelaku Pencurian Rumah Kontrakan di Pontianak Kota Ditangkap, Kerugian Capai Rp30 Juta

Pelaku Pencurian Rumah Kontrakan di Pontianak Kota Ditangkap Polisi ( ist )

PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial YH (42) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah kontrakan di Jalan Dr Wahidin Gang Pesona Sepakat, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota. Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026, dan menyebabkan kerugian korban hingga puluhan juta rupiah.

Kasus ini terungkap ketika pelapor hendak mengemas barang-barang di rumah kontrakan yang sebelumnya disewa oleh rekannya. Saat memasuki rumah, pelapor mendapati kondisi bangunan sudah tidak seperti semula. Sejumlah barang berharga yang berada di dalam rumah diketahui telah hilang, sehingga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan yang diterima, barang-barang yang dilaporkan raib meliputi satu set velg dan ban mobil Ford Ranger, satu unit pendingin ruangan (AC), satu set head unit mobil Ford Ranger, speaker aktif, kipas angin, serta satu tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram. Akibat pencurian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sekitar Rp30 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, personel Reskrim Polsek Pontianak Kota langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Polisi melakukan pengecekan lokasi, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri jejak pelaku guna mengungkap identitas dan keberadaannya.

Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial YH. Pada Jumat malam sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah barbershop yang berlokasi di Jalan Dr Wahidin, tidak jauh dari lokasi kejadian. Tanpa perlawanan, petugas kemudian mengamankan YH untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, YH mengakui telah melakukan pencurian tersebut seorang diri. Ia memanfaatkan kondisi rumah kontrakan yang sedang kosong untuk mengambil barang-barang milik korban. Terduga pelaku juga mengaku telah menjual sebagian barang hasil curian kepada seseorang di kawasan Jalan Petani dengan harga sekitar Rp1,9 juta.

Menurut pengakuan YH kepada penyidik, uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pengakuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa aksi pencurian dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sekaligus gaya hidup pelaku.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa dan ditahan di Mapolsek Pontianak Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan perkara untuk menelusuri kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain, pihak-pihak yang terlibat dalam penadahan barang curian, serta keberadaan sisa barang bukti yang belum ditemukan.

Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap rumah atau bangunan yang ditinggal dalam kondisi kosong, serta segera melapor ke pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Atas perbuatannya, YH dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa hukuman penjara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Iklan