PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Istilah nikah siri kerap menjadi perbincangan di masyarakat. Praktik pernikahan ini dilakukan secara agama, namun tidak dicatatkan secara resmi di lembaga negara. Lantas, bagaimana sebenarnya status hukumnya di Indonesia?
Secara agama, nikah siri umumnya dianggap sah selama memenuhi rukun dan syarat pernikahan, seperti adanya wali, saksi, serta ijab kabul. Namun dalam perspektif hukum negara, pernikahan tersebut belum diakui secara administratif.
Di Indonesia, setiap pernikahan wajib dicatatkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa pernikahan harus dicatat agar memiliki kekuatan hukum.
Ketika pernikahan tidak dicatat, maka hubungan tersebut dianggap tidak memiliki bukti hukum yang sah di mata negara. Akibatnya, berbagai hak hukum yang seharusnya diperoleh pasangan, terutama istri dan anak, menjadi rentan.
Salah satu risiko terbesar dari nikah siri adalah tidak adanya perlindungan hukum bagi pihak perempuan. Dalam kondisi tertentu, istri tidak memiliki kekuatan hukum untuk menuntut haknya, seperti nafkah, warisan, hingga perlindungan jika terjadi perceraian.
Selain itu, anak yang lahir dari pernikahan siri juga berpotensi menghadapi persoalan administratif. Misalnya, dalam pencatatan akta kelahiran, status hukum anak bisa menjadi lebih kompleks jika tidak ada bukti pernikahan resmi orang tua.
Masalah lain yang kerap muncul adalah sulitnya mengurus dokumen penting, seperti kartu keluarga hingga hak waris. Tanpa pencatatan resmi, hubungan keluarga tidak tercatat secara administratif di sistem negara.
Meski demikian, praktik nikah siri masih terjadi di masyarakat dengan berbagai alasan. Mulai dari faktor ekonomi, budaya, hingga keinginan menghindari prosedur administratif yang dianggap rumit.
Para ahli hukum menyarankan agar pasangan yang telah melakukan nikah siri segera melakukan itsbat nikah melalui pengadilan agama. Proses ini bertujuan untuk mengesahkan pernikahan agar diakui secara hukum negara.
Dengan adanya pengesahan tersebut, pasangan akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih jelas, termasuk dalam hal hak dan kewajiban sebagai suami istri.
Pemerintah sendiri terus mengimbau masyarakat agar mencatatkan pernikahan secara resmi. Selain memberikan kepastian hukum, pencatatan juga penting untuk melindungi hak seluruh anggota keluarga.
Pada akhirnya, meski nikah siri dianggap sah secara agama, konsekuensi hukumnya di Indonesia tidak bisa diabaikan. Tanpa pencatatan resmi, berbagai risiko dapat muncul, terutama bagi pihak yang paling rentan.
Memahami aspek hukum ini menjadi penting agar masyarakat dapat mengambil keputusan yang tepat dan tidak merugikan di kemudian hari.
Penulis: fz
Editor: Chairul

