PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Pemerintah memastikan pengangkatan petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) mulai efektif per 1 Februari. Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan sumber daya manusia dalam mendukung program pemenuhan gizi nasional yang tengah digencarkan di berbagai daerah.

Pengangkatan SPPG menjadi PPPK dinilai sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian status kepegawaian, meningkatkan profesionalisme, serta menjamin keberlanjutan layanan pemenuhan gizi kepada masyarakat, khususnya bagi anak sekolah, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya.

Dengan status sebagai PPPK, para petugas SPPG akan memperoleh hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain menerima penghasilan tetap, PPPK juga mendapatkan perlindungan kerja, kepastian kontrak, serta pembinaan kinerja yang lebih terstruktur dibandingkan dengan skema tenaga non-ASN sebelumnya.

Sejumlah pemerintah daerah menyambut baik kebijakan tersebut. Pengangkatan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja petugas SPPG di lapangan, mengingat peran mereka sangat vital dalam memastikan kualitas distribusi dan pengawasan pemenuhan gizi berjalan optimal.

SPPG selama ini menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi, mulai dari pendataan penerima manfaat, pengelolaan layanan gizi, hingga pengawasan distribusi makanan bergizi. Dengan meningkatnya beban dan cakupan kerja, status kepegawaian yang lebih jelas dinilai menjadi kebutuhan mendesak.

Selain memberikan kepastian bagi tenaga SPPG, kebijakan ini juga diharapkan berdampak positif terhadap kualitas layanan publik. Pemerintah menargetkan program pemenuhan gizi dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan dengan dukungan aparatur yang profesional dan berstatus resmi.

Meski demikian, proses pengangkatan PPPK tetap mengikuti mekanisme dan persyaratan administratif yang telah ditetapkan. Petugas SPPG diwajibkan memenuhi kriteria tertentu, termasuk kualifikasi pendidikan, masa kerja, serta evaluasi kinerja sebelum resmi diangkat sebagai PPPK.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pengangkatan ini dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan anggaran masing-masing daerah. Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar proses transisi berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan di lapangan.

Bagi para petugas SPPG, pengangkatan sebagai PPPK mulai 1 Februari menjadi angin segar setelah sekian lama menjalankan tugas dengan status non-ASN. Banyak dari mereka berharap kebijakan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga diiringi dengan peningkatan sarana, prasarana, serta dukungan operasional di lapangan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat program pemenuhan gizi nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga pelaksana. Ke depan, peran SPPG sebagai PPPK diharapkan mampu mendorong tercapainya target peningkatan kualitas kesehatan dan gizi masyarakat secara nasional.

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Iklan