PONTIANAKMEREKAM.COM, KUBU RAYA – Polsek Sungai Ambawang, Polres Kubu Raya, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Ampera Raya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Pelaku berinisial H (32) ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Sungai Ambawang, Senin (26/1/2026). Polisi menyebut pencurian terjadi di sebuah tempat pangkas rambut di Jalan Ampera Raya.

Kapolsek Sungai Ambawang IPTU Reyden Fidel Armada, S.Tr.K., M.H., menjelaskan peristiwa bermula pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban berinisial M tengah membuka usaha pangkas rambut miliknya.

“Korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy di depan tempat usaha dalam kondisi kunci masih menempel. Korban kemudian masuk ke dalam ruangan sekitar dua menit,” kata IPTU Reyden.

Tak lama berselang, korban mendengar suara mesin sepeda motornya menyala. Saat dicek ke luar, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Sepeda motor yang hilang merupakan Honda Scoopy tahun 2025 warna cokelat putih. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Sungai Ambawang.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan keterangan saksi dan penelusuran informasi di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Kurang dari 1×24 jam, tepatnya Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, kami mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Kampung Beting, Pontianak Timur,” ujar IPTU Reyden.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur dan melakukan penangkapan di lokasi. Saat diamankan, pelaku H berada di rumah rekannya dan tidak melakukan perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan sepeda motor dengan kunci masih terpasang di kendaraan.

“Pelaku melihat situasi sepi dan kunci kontak masih menempel. Kesempatan itu yang dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur motor korban,” jelas Kapolsek.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Ambawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa STNK sepeda motor serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Sungai Ambawang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di ruang publik.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang. Kejahatan sering terjadi karena adanya kesempatan,” tegas IPTU Reyden.

Polisi memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Penulis: SB

Editor: Chairul

Iklan