PONTIANAKMEREKAM.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian materiil terhadap sejumlah ketentuan yang mengatur penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar institusi kepolisian. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin (19/1/2026).

Sidang pembacaan putusan dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya. Agenda persidangan dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.50 WIB dengan berjalan tertib dan terbuka untuk umum.

Perkara ini diajukan oleh dua pemohon, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II. Keduanya mengajukan permohonan pengujian terhadap Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam permohonannya, para pemohon pada pokoknya mempersoalkan ketentuan yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan ASN tertentu di luar institusi kepolisian tanpa diwajibkan untuk mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun dari dinas kepolisian. Aturan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola pemerintahan dan tumpang tindih kewenangan.

Selama proses persidangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia hadir sebagai pihak terkait. Polri diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, serta IPDA Jerico Rizaldi Silitonga. Tim kuasa hukum Polri menyampaikan keterangan dan pandangan hukum terkait kedudukan serta mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan di luar struktur kepolisian.

Setelah mencermati seluruh keterangan para pihak, alat bukti, serta mempertimbangkan aspek konstitusionalitas norma yang diuji, Mahkamah Konstitusi akhirnya menjatuhkan putusan. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard. Sementara itu, permohonan Pemohon I dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.

Dengan putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa norma yang diuji tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya, ketentuan mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tanpa harus mengundurkan diri dari dinas kepolisian tetap dinyatakan berlaku.

Menanggapi putusan MK tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo dalam keterangannya.

Ia menambahkan, putusan MK tersebut memberikan kepastian hukum yang jelas bagi institusi Polri dalam menjalankan tugas dan fungsi, khususnya terkait penempatan personel pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian. Menurutnya, kepastian hukum ini penting agar Polri dapat bekerja secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dapat terus dijalankan,” tambahnya.

Dengan berakhirnya perkara ini, proses uji materi yang sempat menjadi sorotan publik terkait polemik rangkap jabatan anggota Polri di sejumlah lembaga negara dinyatakan selesai. Putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus menjadi penegasan atas kerangka hukum yang berlaku dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Polri dan ASN.


 

Penulis: SB

Editor: Chairul

Iklan