PONTIANAKMEREKAM.COM, SANGGAU –  Misteri penemuan jasad bayi laki-laki di aliran Sungai Riam, Jalan Semboja Indah II, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, akhirnya terungkap. Kepolisian memastikan telah mengamankan seorang perempuan penghuni rumah kos yang diduga kuat sebagai pelaku pembuangan bayi tersebut.

Peristiwa penemuan jasad bayi itu terjadi pada Senin malam (19/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, dua orang warga setempat yang sedang menyauk ikan di Sungai Riam dikejutkan oleh temuan jasad bayi laki-laki tanpa busana yang tersangkut di aliran sungai. Menyadari temuan tersebut, kedua warga langsung melaporkannya kepada Ketua RT setempat.

Laporan warga kemudian diteruskan ke Polsek Kapuas. Petugas kepolisian yang menerima informasi tersebut segera mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan kebenaran laporan. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati jasad bayi dalam kondisi mengenaskan di aliran sungai.

Polsek Kapuas bersama Tim Inafis Polres Sanggau langsung melakukan olah TKP guna mengumpulkan barang bukti dan petunjuk awal. Setelah proses identifikasi awal di lokasi, jasad bayi dievakuasi ke RSUD M.Th. Djaman Sanggau untuk dilakukan visum et repertum guna mengetahui kondisi dan penyebab kematian bayi tersebut.

Penyelidikan kasus ini kemudian dilakukan secara intensif di bawah pimpinan Kapolsek Kapuas IPTU Marianus. Polisi menyisir area sekitar lokasi penemuan jasad bayi untuk mencari petunjuk tambahan yang dapat mengungkap identitas dan pelaku pembuangan bayi.

Titik terang dalam penyelidikan muncul setelah petugas menemukan ari-ari bayi di belakang sebuah rumah kos yang terdiri dari lima pintu. Lokasi rumah kos tersebut diketahui tidak jauh dari Sungai Riam, tempat jasad bayi ditemukan. Penemuan tersebut menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mempersempit arah penyelidikan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah penghuni kos. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan bercak darah di pintu dapur salah satu kamar kos. Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa telah terjadi proses persalinan di dalam lingkungan rumah kos tersebut.

Berdasarkan hasil pendalaman dan pemeriksaan, seorang perempuan berinisial L.F akhirnya mengakui perbuatannya. Kepada petugas, L.F mengaku telah melahirkan bayinya pada Minggu (18/1/2026) di dalam WC kos tempatnya tinggal. Setelah melahirkan, L.F kemudian membuang jasad bayi tersebut ke aliran Sungai Riam.

Pengakuan tersebut diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi kos. Polisi menilai keterangan pelaku selaras dengan hasil temuan di lapangan, termasuk lokasi ari-ari dan bercak darah yang ditemukan petugas saat olah TKP.

Saat ini, perempuan berinisial L.F telah diamankan di Polres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau masih mendalami kasus tersebut, termasuk motif di balik perbuatan pelaku serta memastikan unsur pidana yang akan dikenakan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pasal berlapis yang dapat diterapkan, tergantung hasil penyidikan lanjutan dan visum medis.

Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu liar yang beredar di tengah masyarakat. Warga diminta untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Dengan terungkapnya kasus ini, kepolisian berharap masyarakat dapat mengambil pelajaran penting tentang kepedulian terhadap lingkungan sekitar, sekaligus mendorong peran aktif warga dalam melaporkan setiap kejadian mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Iklan