PONTIANAKMEREKAM.COM, SINGKAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang mulai mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah untuk Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) milik Politeknik Negeri Pontianak (Polnep).

Dalam proses penyelidikan tersebut, mantan Direktur Polnep berinisial MTA dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Pemanggilan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis (9/4/2026) dan tertuang dalam surat resmi Kejari Singkawang.

Kasus ini berawal dari penyaluran dana hibah yang diberikan Pemerintah Kota Singkawang kepada Polnep untuk mendukung penyelenggaraan PSDKU di wilayah tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, total nilai hibah yang direncanakan mencapai Rp15 miliar dalam kurun waktu lima tahun, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2021.

Realisasi anggaran sendiri dilakukan secara bertahap. Pada tahun 2022, dana sebesar Rp400 juta telah disalurkan. Kemudian pada 2023, jumlahnya meningkat menjadi Rp1,3 miliar.

Sementara itu, pada 2024, alokasi dana sebesar Rp500 juta disebut tidak diterima oleh pihak Polnep.

Meski anggaran telah dikucurkan, pengembangan PSDKU di Singkawang dinilai belum mencapai target yang diharapkan.

Kejari Singkawang kini fokus menelusuri mekanisme penyaluran dana hibah tersebut. Dugaan penyimpangan muncul dari indikasi bahwa dana yang seharusnya masuk ke rekening resmi lembaga, diduga sempat dialirkan ke rekening pribadi sebelum digunakan untuk keperluan tertentu, termasuk pengurusan perizinan.

Dalam proses penyelidikan, sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk pejabat yang menjabat saat penyaluran dana berlangsung.

MTA sendiri diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Polnep selama dua periode, yakni 2015–2019 dan 2019–2023. Saat ini, ia masih berperan sebagai pengelola hibah di lingkungan institusi tersebut.

Salah satu jaksa penyidik Kejari Singkawang, Coky Soulus, menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam tahap awal penyelidikan. Ia menegaskan bahwa proses pengumpulan bukti masih berlangsung.

“Kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan menghitung kemungkinan kerugian negara,” ujarnya.

Pihak kejaksaan juga belum membeberkan secara rinci terkait dugaan tindak pidana tersebut, mengingat proses hukum masih berjalan.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan sektor pendidikan, khususnya pengembangan program studi di daerah.

Jika terbukti adanya pelanggaran, maka perkara ini berpotensi masuk ke tahap penyidikan lebih lanjut dengan penetapan tersangka.

Kejari Singkawang menegaskan akan terus mendalami kasus ini hingga menemukan kejelasan terkait dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Iklan