Polres Kubu Raya Larang Bakar Lahan Gambut, Pelaku Terancam Sanksi Pidana

Rakor bersama stakeholder dalam penanganan karhutla. foto istimewa

PONTIANAKMEREKAM.COM, KUBU RAYA – Polres Kubu Raya menegaskan larangan keras terhadap aktivitas pembakaran lahan, khususnya di kawasan gambut yang sangat rentan memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dini seiring meningkatnya potensi titik api di sejumlah wilayah, terutama saat memasuki musim kemarau. Pihak kepolisian memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pembakaran lahan karena dampaknya dinilai luas, tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat.

Karakteristik lahan gambut menjadi perhatian serius dalam penanganan karhutla. Meski api di permukaan terlihat padam, bara api kerap masih tersimpan di bawah tanah dan berpotensi muncul kembali sewaktu-waktu. Kondisi ini membuat proses pemadaman menjadi lebih sulit karena memerlukan penanganan khusus dan waktu yang lebih lama untuk memastikan api benar-benar padam. Wilayah Kubu Raya sendiri diketahui didominasi lahan gambut yang mudah terbakar saat musim kering, sehingga membutuhkan pengawasan ekstra dari semua pihak.

Sebagai langkah pencegahan, Polres Kubu Raya meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan kebakaran. Selain itu, aparat juga melakukan pendekatan preventif melalui sosialisasi langsung kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Upaya ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, TNI, hingga relawan, guna memperkuat pengawasan serta penanganan dini apabila muncul titik api.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap tindakan pembakaran lahan yang terbukti dilakukan dengan sengaja akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan praktik serupa. Selain itu, aparat juga terus melakukan pemantauan untuk memastikan tidak ada aktivitas pembakaran ilegal di wilayah hukum Kubu Raya.

Kebakaran lahan tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kabut asap yang mengganggu aktivitas masyarakat. Dampak kesehatan seperti gangguan pernapasan menjadi ancaman serius, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia. Tidak hanya itu, kabut asap juga dapat menghambat aktivitas transportasi dan kegiatan ekonomi masyarakat.

Polres Kubu Raya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla. Warga diimbau segera melaporkan apabila menemukan titik api sekecil apa pun agar dapat segera ditangani sebelum meluas. Sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menekan angka kebakaran lahan di wilayah Kubu Raya, sekaligus menjaga lingkungan tetap aman dan sehat.

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Iklan