Lansia Pembakar Lahan di Rasau Jaya Ditangkap, Polisi Tegaskan Tak Ada Toleransi Karhutla
PONTIANAKMEREKAM.COM, KUBU RAYA – Seorang pria lanjut usia (lansia) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pembakaran lahan di wilayah Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mulai meningkat seiring memasuki musim kemarau.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan pembakaran lahan, siapa pun pelakunya, tidak akan ditoleransi. Langkah tegas ini diambil untuk mencegah meluasnya kebakaran yang dapat berdampak besar terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga aktivitas ekonomi.
Wilayah Rasau Jaya sendiri diketahui menjadi salah satu daerah rawan karhutla, terutama karena kondisi lahan gambut yang mudah terbakar saat kering. Bahkan, data menunjukkan puluhan titik api sempat terdeteksi di kawasan tersebut, menjadikannya sebagai zona yang perlu pengawasan ketat.
Dalam beberapa waktu terakhir, aparat bersama tim gabungan terus melakukan patroli dan pemantauan di sejumlah titik rawan. Selain penindakan, upaya pencegahan juga dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Kapolres Kubu Raya sebelumnya juga telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku pembakaran lahan. Penegakan hukum ini dinilai penting untuk memberikan efek jera serta melindungi masyarakat dari dampak kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan dan aktivitas sehari-hari.
Kasus ini terjadi di tengah meningkatnya ancaman karhutla di Kalimantan Barat. Pemerintah daerah bahkan telah mengingatkan bahwa dampak kebakaran tidak hanya terbatas pada kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu sektor pendidikan, kesehatan, hingga transportasi akibat kabut asap.
Penangkapan terhadap pelaku menjadi sinyal bahwa aparat tidak akan ragu mengambil tindakan hukum, meskipun pelaku berasal dari kalangan masyarakat biasa. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola lahan dan tidak menggunakan metode pembakaran yang berisiko tinggi.
Selain itu, masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam mencegah karhutla dengan melaporkan jika menemukan aktivitas pembakaran lahan. Kolaborasi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat menjadi kunci dalam menekan angka kebakaran, terutama di wilayah yang rentan seperti Kubu Raya.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa karhutla merupakan masalah serius yang membutuhkan kesadaran bersama. Tanpa upaya pencegahan yang konsisten, kebakaran lahan berpotensi kembali meluas dan menimbulkan dampak besar bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Penulis: fz
Editor: Chairul
