PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK –  Kasus besar tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas tambang emas ilegal senilai Rp2,58 triliun berhasil terungkap di Kalimantan Barat, menarik perhatian banyak pihak termasuk anggota DPRD provinsi. Dalam sorotan parlemen ini, legislator mendorong pemerintah daerah memperkuat legalitas tambang rakyat agar aktivitas pertambangan tidak mudah dimanfaatkan untuk kejahatan seperti TPPU dan praktik ilegal lainnya.

Kasus TPPU ini bermula dari penyelidikan aparat penegak hukum yang menemukan aliran dana signifikan dari kegiatan pertambangan tanpa izin. Aparat kemudian mendalami dugaan uang tersebut berasal dari jaringan tambang tanpa dokumen lengkap yang diduga kuat beroperasi di sejumlah wilayah di Kalbar. Penyelidikan berjalan intensif hingga akhirnya mengungkap nilai total transaksi mencapai triliunan rupiah.

Anggota DPRD Kalbar yang mengikuti perkembangan kasus itu menyatakan keprihatinan terhadap maraknya praktik pertambangan yang tidak sesuai aturan, karena menurutnya hal ini membuka ruang bagi praktik pencucian uang yang dapat merugikan negara. Legislator ini menilai bahwa legalitas tambang rakyat masih lemah sehingga mudah disusupi oleh jaringan yang berkepentingan melakukan TPPU.

“Kasus ini menunjukkan bahwa kita perlu memperkuat aturan dan pengawasan terhadap tambang rakyat. Jika legalitas kuat, kita bisa mencegah aliran dana ilegal dan menjaga potensi ekonomi masyarakat lokal,” ujar salah seorang anggota DPRD Kalbar saat ditemui di Pontianak.

Dalam pertemuan antara DPRD dan beberapa instansi daerah, legislator juga meminta pemerintah daerah mempercepat proses perizinan tambang rakyat yang sah. Menurut mereka, memberikan kepastian hukum kepada pelaku tambang kecil akan membantu menekan praktik ilegal dan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah melalui pendataan resmi serta kewajiban fiskal.

Sorotan DPRD ini bukan tanpa alasan. Tambang emas ilegal selama ini dikenal memiliki dampak lingkungan yang signifikan, termasuk kerusakan lahan, pencemaran sungai, serta dampak sosial seperti konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan besar atau antar kelompok lokal sendiri. Dengan dasar itulah penguatan legalitas dinilai perlu agar masyarakat yang benar-benar bermaksud mencari nafkah dari tambang rakyat memiliki aturan yang jelas dan diawasi secara ketat.

Kasus TPPU yang melibatkan nilai triliunan rupiah ini juga menyeret perhatian sejumlah kalangan lainnya, termasuk pelaku usaha pertambangan kecil. Beberapa di antaranya menyatakan dukungan terhadap upaya DPRD yang menginginkan pembenahan aturan agar tambang rakyat tidak lagi menjadi ladang praktik ilegal.

“Saya setuju kalau legalitas tambang rakyat diperkuat. Selama ini kita beroperasi secara tradisional tanpa kepastian hukum, dan itu sering dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata salah seorang pemilik usaha tambang di Kalbar.

Pemerintah daerah melalui dinas terkait menanggapi aspirasi tersebut dengan mengatakan bahwa proses perizinan akan terus disederhanakan sesuai ketentuan perundang-undangan agar lebih banyak pelaku tambang kecil yang dapat terdaftar secara resmi. Hal ini sekaligus menjadi langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih sehat dan transparan.

Selain itu, pihak berwenang menegaskan komitmen untuk terus mendukung penegakan hukum terhadap jaringan yang memanfaatkan tambang ilegal untuk tindakan pencucian uang. Aparat penegak hukum berjanji kasus ini akan diusut tuntas sehingga ada efek jera bagi pelaku dan tidak terulang di kemudian hari.

Kasus TPPU dari tambang emas senilai Rp2,58 triliun dan respons DPRD Kalbar menjadi momentum penting bagi pemerintahan daerah untuk mereformasi tata kelola pertambangan rakyat. Legislator dan masyarakat kini sepakat bahwa legalitas yang kuat akan mendorong sektor tambang yang lebih berdaya saing, teratur, serta memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan warga setempat.

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Iklan