PONTIANAKMEREKAM.COM, JAKARTA – Babak baru penanganan kasus penjual es gabus yang sempat viral di media sosial resmi memasuki tahap hukum lanjutan. Kepolisian menetapkan dan menahan oknum pelaku penganiayaan, menyusul rampungnya proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, sebagaimana dilaporkan sejumlah media nasional, termasuk Kompas.com dan Detik.com.

Menurut keterangan kepolisian yang dikutip Kompas.com, penahanan dilakukan setelah penyidik menilai unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi. Aparat menyebut tindakan kekerasan terhadap penjual es gabus tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan memastikan proses hukum berjalan objektif,” ujar pejabat kepolisian sebagaimana dikutip Kompas.com.

Kasus ini mencuat ke publik setelah video dugaan penganiayaan terhadap penjual es gabus beredar luas di media sosial dan memicu reaksi keras masyarakat. Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut mencerminkan ketimpangan perlakuan terhadap pelaku usaha kecil di ruang publik.

Detik.com melaporkan, selain proses pidana, kepolisian juga memfasilitasi komunikasi antara pihak pelaku dan korban. Dalam pertemuan tersebut, keluarga pelaku menyampaikan komitmen untuk memberikan restitusi atau ganti rugi kepada korban sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Restitusi yang dijanjikan meliputi biaya pengobatan korban, kerugian akibat terhentinya aktivitas berdagang, serta bantuan modal usaha agar korban dapat kembali mencari nafkah. Aparat menegaskan, komitmen tersebut tidak menghapus proses hukum pidana yang tetap berjalan.

“Restitusi adalah bentuk pemulihan korban, namun proses hukum tetap dilanjutkan,” ujar pihak kepolisian sebagaimana dikutip Detik.com.

Sementara itu, CNN Indonesia melaporkan bahwa pemerintah daerah turut menaruh perhatian terhadap kasus ini. Pemda menyatakan keprihatinan dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas sekaligus adil dalam menangani perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil juga memberikan apresiasi atas langkah cepat aparat dalam menahan pelaku. Mereka menilai tindakan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum serta mencegah terulangnya kekerasan terhadap pedagang kecil.

Di sisi lain, korban penjual es gabus dilaporkan mulai mendapatkan pendampingan, baik secara psikologis maupun sosial. Pendampingan ini dilakukan untuk membantu pemulihan kondisi korban pascakejadian yang sempat menimbulkan trauma.

Pengamat hukum pidana yang dikutip CNN Indonesia menilai, penanganan kasus ini mencerminkan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan korban. Menurutnya, pendekatan hukum yang tegas harus diiringi dengan upaya pemulihan agar rasa keadilan benar-benar dirasakan masyarakat.

“Penahanan pelaku memberi pesan kuat bahwa hukum berlaku untuk semua. Namun pemulihan korban juga harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Dengan ditahannya oknum pelaku dan adanya komitmen restitusi, kepolisian berharap situasi kembali kondusif dan tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus kepada pihak berwenang.

Kasus penjual es gabus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap pelaku usaha kecil merupakan bagian penting dari keadilan sosial dan penegakan hukum di ruang publik.

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Iklan