Polisi Pasang Garis di Lokasi Karhutla Sungai Raya, Lahan Gambut 5 Hektare Diselidiki

pemasangan police line ke lahan yang terbakar oleh polres kubu raya (dok.istimewa)

PONTIANAKMEREKAM.COM, KUBU RAYA – Polres Kubu Raya melalui jajaran Polsek Sungai Raya melakukan pengecekan lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus memasang garis polisi di wilayah Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan area kebakaran serta mendukung proses penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab terjadinya karhutla. Kegiatan pengecekan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sungai Raya IPTU Lisan Pura bersama personel Unit Reskrim, Kamis (29/1/2026).

Pemasangan police line dilakukan di Jalan Angkasa Pura, Desa Limbung, Sungai Raya. Lahan yang terbakar diperkirakan memiliki luas sekitar 5 hektare. Hingga kini, kepolisian masih menelusuri pemilik lahan serta sumber awal munculnya api.

Kapolsek Sungai Raya AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade menjelaskan, pemasangan garis polisi bertujuan untuk menjaga lokasi tetap steril.

“Police line dipasang agar tidak ada aktivitas di lokasi kebakaran yang berpotensi menghilangkan barang bukti. Ini penting untuk mendukung proses penyelidikan,” ujar Ade, Sabtu (31/1).

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, lahan yang terbakar merupakan lahan gambut dengan ketebalan cukup tinggi. Sebagian area diketahui ditanami kelapa sawit muda. Petugas juga menemukan sebuah pondok atau bangunan kecil di sekitar lokasi, namun dalam kondisi tidak berpenghuni.

Ade menyebut, saat pemeriksaan berlangsung, petugas masih menemukan asap dan sejumlah titik api aktif. Kondisi tersebut diperparah dengan keterbatasan sumber air di sekitar lokasi, karena parit terdekat berada cukup jauh dari titik kebakaran.

“Hal ini membuat proses pemadaman dan pendinginan menjadi lebih sulit, sehingga diperlukan pengawasan ketat untuk mencegah api kembali membesar atau meluas,” jelasnya.

Polres Kubu Raya memastikan akan menangani kasus ini secara serius dan profesional. Sejumlah langkah lanjutan akan dilakukan, mulai dari pengumpulan keterangan saksi, penelusuran kepemilikan lahan, hingga pendalaman penyebab kebakaran.

Di sisi lain, kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena melanggar hukum dan berpotensi dikenakan sanksi pidana.

“Kami mengajak masyarakat berperan aktif mencegah karhutla. Jika mengetahui adanya kebakaran lahan atau aktivitas pembakaran, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pungkas Ade.

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Iklan