Kapolda Kalbar Buka-bukaan soal Teror Molotov di SMPN 3 Sungai Raya, Pelaku Anak di Bawah Umur
PONTIANAKMEREKAM.COM, KUBU RAYA – Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto akhirnya buka suara terkait kasus teror molotov di lingkungan SMPN 3 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yang sempat menggegerkan dunia pendidikan dan membuat suasana sekolah mencekam.
Pipit menegaskan, pelaku dalam kasus tersebut merupakan anak di bawah umur. Karena itu, penanganan perkara dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan pendekatan pembinaan, perlindungan anak, dan edukasi, tanpa mengesampingkan proses hukum yang berlaku.
“Anaknya saat ini dalam kondisi baik, aktivitasnya sudah normal. Penanganan kami fokuskan pada pembinaan agar tidak mengulang perbuatannya,” kata Pipit kepada wartawan, Selasa (…).
Insiden teror tersebut terjadi saat aktivitas belajar mengajar berlangsung. Suara ledakan terdengar beberapa kali, membuat murid dan guru panik. Sejumlah siswa dilaporkan berhamburan keluar kelas untuk menyelamatkan diri, sementara pihak sekolah langsung berkoordinasi dengan kepolisian.
Polisi bergerak cepat mengamankan lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan awal, benda yang dilempar pelaku diduga bom molotov rakitan sederhana yang berpotensi membahayakan keselamatan warga sekolah.
Kapolda menjelaskan, dari pendalaman sementara, motif pelaku tidak berkaitan dengan ideologi atau jaringan teror. Polisi justru menemukan faktor lingkungan, pola asuh keluarga, serta kebiasaan anak yang perlu menjadi perhatian bersama.
“Ini menjadi alarm bagi semua pihak, terutama orang tua dan sekolah. Pengawasan terhadap anak harus lebih intens,” tegas Pipit.
Polda Kalbar juga akan menggandeng pihak sekolah, dinas pendidikan, dan lembaga perlindungan anak untuk memastikan proses pembinaan berjalan optimal. Selain itu, pengamanan di lingkungan sekolah akan ditingkatkan guna mencegah kejadian serupa terulang.
Polisi mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Seluruh perkembangan kasus akan disampaikan secara terbuka sesuai hasil penyelidikan resmi.
Penulis: fz
Editor: Chairul
