PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Perkembangan aset kripto seperti Bitcoin terus menarik perhatian masyarakat, termasuk umat Islam. Nilai Bitcoin yang fluktuatif dan sistem transaksinya yang digital menimbulkan pertanyaan penting: apakah jual beli Bitcoin halal atau justru haram menurut Islam?
Pertanyaan ini tidak sederhana, karena Bitcoin merupakan instrumen baru yang tidak dikenal pada masa klasik fiqh. Oleh karena itu, para ulama dan pakar ekonomi syariah meninjaunya dengan pendekatan ijtihad kontemporer, menggunakan prinsip dasar muamalah dalam Islam.
Bagaimana Islam Memandang Jual Beli Secara Umum?
Dalam Islam, hukum asal muamalah adalah boleh (halal), selama tidak mengandung unsur:
-
riba (tambahan yang batil),
-
gharar (ketidakjelasan berlebihan),
-
maisir (judi/spekulasi murni),
-
serta tidak menimbulkan dharar (kerugian besar).
Al-Qur’an menegaskan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, sehingga setiap bentuk transaksi baru harus diuji berdasarkan prinsip tersebut.
Bitcoin dalam Perspektif Fiqih Muamalah
Bitcoin tidak memiliki bentuk fisik, tidak diterbitkan oleh negara, dan nilainya sangat bergantung pada mekanisme pasar. Dari sini, muncul perbedaan pandangan ulama:
-
Pendapat yang Mengharamkan
Sebagian ulama menilai Bitcoin haram karena:-
volatilitas harga yang sangat tinggi dianggap mendekati maisir,
-
tidak memiliki underlying asset yang jelas,
-
berpotensi digunakan untuk transaksi ilegal,
-
dan belum memiliki stabilitas seperti mata uang resmi.
-
-
Pendapat yang Membolehkan dengan Syarat
Ulama dan pakar ekonomi syariah lainnya berpendapat Bitcoin boleh (halal) dengan ketentuan:-
digunakan sebagai aset digital atau komoditas, bukan alat spekulasi ekstrem,
-
transaksi dilakukan secara transparan,
-
tidak menggunakan sistem riba (misalnya margin berbunga),
-
serta tidak bertujuan judi atau tebak-tebakan harga.
-
Pendekatan ini mengqiyaskan Bitcoin sebagai mal (harta) yang memiliki nilai karena diterima oleh masyarakat.
Sikap Lembaga Keislaman di Indonesia
Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah menyampaikan bahwa penggunaan kripto sebagai alat tukar tidak dibenarkan, namun sebagai aset atau komoditas masih terbuka ruang pembahasan dengan syarat memenuhi prinsip syariah.
Artinya, jual beli Bitcoin tidak serta-merta haram, tetapi cara dan tujuannya menjadi faktor penentu hukum.
Investasi atau Spekulasi? Ini Garis Pembatasnya
Dalam Islam, terdapat perbedaan tegas antara:
-
investasi (berbasis analisis, manfaat, dan kepemilikan aset), dan
-
spekulasi (untung-untungan tanpa dasar jelas).
Jika Bitcoin dibeli untuk disimpan sebagai aset digital dengan pemahaman risiko yang matang, sebagian ulama menilainya masih dalam koridor muamalah. Namun, jika tujuannya murni “menebak harga naik-turun” tanpa ilmu, maka unsur maisir menjadi dominan.
Dari tinjauan Islam, jual beli Bitcoin tidak memiliki satu hukum tunggal. Hukumnya bisa:
-
haram, jika mengandung unsur judi, riba, dan spekulasi berlebihan;
-
boleh (halal bersyarat), jika diperlakukan sebagai aset digital, dilakukan secara transparan, dan tidak melanggar prinsip syariah.
Umat Islam dianjurkan untuk berhati-hati, memperdalam literasi keuangan syariah, serta memilih instrumen investasi yang lebih jelas maslahat dan risikonya.
Penulis: Nv
Editor: Chairul

