Cekcok Berujung Penggelapan! Pria di Sekadau Bawa Kabur Motor Calon Istri
PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Kasus penggelapan sepeda motor terjadi di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Seorang pria nekat membawa kabur motor milik calon istrinya usai terlibat cekcok di dalam rumah.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu (28/3/2026) dini hari. Korban berinisial M (40), warga Kecamatan Sekadau Hilir, terlibat pertengkaran dengan pelaku berinisial S (31) yang diketahui merupakan calon suaminya.
Menurut keterangan kepolisian, pelaku sempat meninggalkan rumah setelah cekcok terjadi. Namun tak lama kemudian, ia kembali dan kembali terlibat adu mulut dengan korban di dalam kamar.
Situasi yang memanas diduga menjadi pemicu aksi nekat pelaku. Dalam kondisi tersebut, pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban tanpa izin.
Setelah kejadian, korban sempat kebingungan mencari keberadaan kendaraannya. Hingga beberapa hari kemudian, korban mendapatkan informasi bahwa sepeda motor miliknya telah berpindah tangan dan digadaikan di wilayah Pontianak Timur.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sekadau agar dapat ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur untuk melacak keberadaan pelaku beserta barang bukti.
Hasilnya, pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di wilayah Pontianak Timur. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban beserta dokumen kendaraan.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menyampaikan bahwa saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penggelapan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga, termasuk dalam hubungan personal. Kepercayaan yang diberikan tanpa dasar hukum yang kuat berpotensi menimbulkan risiko kerugian.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik pribadi dapat berujung pada tindak pidana jika tidak diselesaikan dengan baik. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penulis: SB
Editor: Chairul
