Jaksa Agung Ungkap 27 Perusahaan Diduga Penyebab Banjir Bandang di Sumatra
PONTIANAKMEREKAM.COM, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap hasil penanganan bencana banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Ia menyebut Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengklasifikasikan 27 perusahaan dan perorangan yang diduga berkontribusi besar terhadap terjadinya bencana tersebut.
Temuan itu disampaikan Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto dalam acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara oleh Satgas PKH dan Kejaksaan Agung di Kantor Pusat Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
“Satgas PKH telah melakukan identifikasi dan menemukan sejumlah besar entitas korporasi serta perorangan yang terindikasi berkontribusi terhadap bencana banjir bandang. Dari hasil tersebut, Satgas PKH melakukan klasifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi,” kata Burhanuddin.
Berdasarkan hasil klasifikasi Satgas PKH serta analisis Pusat Riset Interdisipliner Institut Teknologi Bandung (ITB), Burhanuddin menegaskan bahwa banjir besar di wilayah Sumatra tidak semata-mata disebabkan oleh faktor alam. Bencana tersebut memiliki korelasi kuat dengan alih fungsi lahan secara masif di kawasan hulu sungai dan daerah aliran sungai (DAS).
Ia menjelaskan, tingginya curah hujan yang tidak diimbangi dengan tutupan vegetasi memadai menyebabkan daya serap tanah menurun drastis. Kondisi itu memicu peningkatan aliran permukaan yang berujung pada banjir bandang.
“Hilangnya tutupan vegetasi di hulu daerah aliran sungai menyebabkan daya serap tanah berkurang, aliran air permukaan meningkat tajam, sehingga saat terjadi hujan ekstrem, volume air meluber dan menimbulkan banjir bandang,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PKH merekomendasikan agar proses investigasi terhadap seluruh subjek hukum yang dicurigai terus dilanjutkan di seluruh wilayah terdampak. Selain itu, Satgas PKH juga mengimbau kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta Kepolisian, untuk memperkuat koordinasi guna menghindari tumpang tindih pemeriksaan serta mempercepat penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup telah menjatuhkan sanksi kepada 12 entitas yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan. Dari jumlah tersebut, delapan entitas merupakan perusahaan di sektor pertambangan.
Berikut daftar 12 entitas yang dikenai sanksi:
Sektor Pertambangan (IUP Batuan dan Tanah Urug)
-
PT Sayang Ibu Sejati – Izin masih atas nama perorangan, tidak mengelola dampak air larian dan potensi longsor, serta abai terhadap pengelolaan limbah B3.
-
CV Bumi Pradana – Izin belum dialihkan ke badan usaha, melanggar ketentuan pencemaran air, dan tidak memiliki fasilitas penyimpanan limbah B3 yang layak.
-
CV Yasmina Anugrah Pratama – Melanggar ketentuan kemiringan lereng, tidak mengelola tanah pucuk, dan menyalahi izin pembuangan air limbah.
-
CV Fathul Jaya Pratama – Beroperasi tanpa dokumen lingkungan dan menelantarkan lahan bekas tambang tanpa reklamasi.
-
CV Andesing Jaya Perkasa – Tidak memiliki dokumen lingkungan dan tidak melakukan pengelolaan lingkungan di lokasi kegiatan.
-
Rianda Prakarsa – Menelantarkan lahan bekas tambang sejak 2023 tanpa reklamasi dan rehabilitasi.
-
CV Yalmarizul Rik Man – Tidak melaksanakan reklamasi lahan bekas tambang dan tidak mengelola aliran air hujan.
-
Imran Chandra – Beroperasi tanpa izin lingkungan, mengabaikan reklamasi, dan tidak memiliki fasilitas pengelolaan air tambang.
Sektor Pengelolaan Limbah Medis
-
UPTD Limbah B3 Medis DLH Sumatra Barat – Penyimpanan limbah B3 tidak sesuai standar teknis.
Sektor Perhutanan Sosial
-
KTH Padang Janiah – Membuka lahan seluas sekitar 2,71 hektare di luar peta kerja resmi.
-
KTH Puncak Labuang – Pemanfaatan lahan tidak sesuai peruntukan dan ditemukan titik longsoran.
-
KTH Sikayan Balumuik – Terindikasi pelanggaran, namun verifikasi terhambat akibat putusnya akses jembatan menuju lokasi.
