PONTIANAKMEREKAM.COM, PONTIANAK – Polsek Pontianak Kota berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial P (55), warga Pontianak Utara yang diduga melakukan pencurian perhiasan dan uang tunai di kediaman warga, Jumat (27/2/2026). Kasus ini menjadi sorotan karena aksi pelaku yang diduga masuk ke rumah korban dengan memanfaatkan kesempatan pintu yang tak terkunci.

Kapolsek Pontianak Kota Denni Gumilar mengatakan, P diamankan setelah Unit Lidik Reskrim menerima laporan adanya kehilangan barang berharga di sebuah rumah di Jalan Petani Gang Harapan 4, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal polisi, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan mudah karena pintu depan dalam keadaan tidak terkunci. Setelah berada di dalam, P menuju kamar korban dan membuka laci lemari yang juga tak terkunci. Dari sana, ia mengambil berbagai perhiasan emas seperti anting, gelang, cincin, kalung dan liontin, serta uang tunai senilai Rp1 juta. Total kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp80 juta.

Tim Lidik Reskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan mengecek rekaman CCTV di area tempat kejadian. Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan P di rumahnya di Pontianak Utara.

Pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil menangkap P tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal oleh polisi, P mengakui perbuatannya. Ia juga mengatakan telah menjual sebagian perhiasan hasil curian senilai sekitar Rp33,6 juta. Uang tersebut menurut pengakuan pelaku telah dipakai untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam perkara ini polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain 1 kalung emas, 2 gelang emas dan 2 cincin emas. Barang bukti tersebut saat ini diamankan di Polsek Pontianak Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara dan berupaya menelusuri keberadaan barang bukti lainnya yang mungkin telah berpindah tangan.

P kini berada di tahanan polisi untuk menjalani proses hukum. Kasus ini dijerat dengan pasal yang mengatur pencurian biasa sesuai Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Polisi terus memperkuat bukti serta memverifikasi peran pelaku secara menyeluruh.

Penulis: Nv

Editor: Chairul

Iklan