Imigrasi Ketapang Deportasi Orang Tiongkok Terkait Pelanggaran Izin Kerja

Foto. Tiga WNA Asal Tiongkok Dideportasi Imigrasi Ketapang (Dok. Humas Imigrasi Ketapang)

PONTIANAKMEREKAM.COM, KETAPANG – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang resmi memulangkan paksa (deportasi) tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial JX, CW, dan XB pada Kamis (25/12/2025). Ketiganya terbukti melanggar aturan izin tinggal dengan bekerja secara ilegal di wilayah Indonesia.
Pelanggaran ini terungkap saat ketiga WNA tersebut mencoba keluar dari Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. Petugas yang sigap segera melakukan penundaan keberangkatan setelah berkoordinasi dengan tim Intelijen dan Penindakan Imigrasi Ketapang.

Setelah diamankan, petugas membawa para pelaku ke ruang detensi Kantor Imigrasi Ketapang untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Hasil investigasi mengonfirmasi bahwa aktivitas mereka menyalahi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebagai konsekuensi hukum, Imigrasi Ketapang memberikan sanksi tegas berupa (deportasi) Pemulangan segera ke negara asal melalui Bandara Soekarno-Hatta dan (penangkalan) Pemasukan identitas mereka ke dalam daftar hitam agar tidak dapat memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Pihak Imigrasi menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk komitmen nyata dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan setiap orang asing patuh terhadap aturan hukum yang berlaku.

Selain itu, instansi ini mengajak masyarakat untuk tetap waspada. Warga diharapkan segera melapor jika menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan di lingkungan mereka demi membantu optimalisasi pengawasan keimigrasian. (sb)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Banner BlogPartner Backlink.co.id Seedbacklink